Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman sepeda motor curian melalui jasa kargo yang hendak dikirim ke Jambi. Satu unit kendaraan milik Haerudin diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah sebelumnya dilaporkan hilang di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 18 Juni 2026.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Tim Subdit Ranmor
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Subdit Ranmor mengenai adanya sepeda motor yang akan dikirim ke luar daerah melalui jasa kargo. Polisi segera berkoordinasi dengan pihak kargo untuk melakukan pengecekan.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa data kendaraan tersebut sesuai dengan sepeda motor milik Haerudin yang telah dilaporkan hilang. Polisi kemudian mengamankan kendaraan itu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kendaraan Dikembalikan ke Pemilik
“Hari ini kami mengembalikan kendaraan milik korban yang sehari-hari digunakan untuk bekerja. Kehilangan sepeda motor tentu sangat mengganggu aktivitas korban. Alhamdulillah kendaraan berhasil ditemukan dan kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” kata Danang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Danang, penyidik kini masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam proses pengiriman kendaraan hasil kejahatan tersebut. “Kami melakukan pengembangan terhadap dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujar dia.
Operasi Berantas Jaya 2026
Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya untuk membongkar aksi kejahatan jalanan, termasuk jaringan pencurian kendaraan bermotor dan penadahnya. “Berdasarkan data sementara Operasi Berantas Jaya 2026, jajaran Polda Metro Jaya telah mengungkap 62 laporan polisi terkait curanmor. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 67 tersangka dan mengamankan 50 unit sepeda motor,” ucap Danang.
Imbauan untuk Masyarakat
Danang menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus memperkuat penindakan terhadap pelaku curanmor beserta jaringan penadahnya. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran kendaraan tanpa dokumen yang sah.



