Polisi Ungkap Dalih Paman Bunuh Balita di Bekasi: Ingin Bikin Tenang
Polisi Ungkap Dalih Paman Bunuh Balita di Bekasi

Polisi mengungkap dalih di balik aksi seorang paman yang tega membunuh keponakannya yang masih balita di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tersangka berinisial G, berusia 18 tahun, sempat menyampaikan permintaan maaf setelah melakukan perbuatan keji tersebut.

Dalih Tersangka: Ingin Membuat Korban Tenang

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa tersangka mengaku ingin membuat korban tenang. "Dia waktu di awal dia sempat minta maaf. Keterangannya, 'Saya ingin buat dia, balita ini, buat tenang', katanya. 'Saya pengin tenangin dia, mengakhiri sakitnya' dan sebagainya. Itu keterangan dari tersangka," ujar Iqbal saat dihubungi, Sabtu (30/5/2026).

Tersangka merasa terganggu dengan korban yang menangis saat ia sedang bermain game. Secara spontan, G mengambil pisau di dapur dan melukai korban hingga tewas. "Kalau dari kami tanya, ya itu tadi, spontanitas. Karena dia lagi main game, diganggu anak, korban ini juga menangis terus. Dia spontan langsung ke dapur ambil pisau. Langsung ambil pisau dia. Dia ingat pisau itu ada di dapur, ya langsung dia ke sana ambil, ya langsung dia lakukan penusukan," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Keluarga

Korban tinggal bersama nenek dan pamannya di rumah tersebut. Ibu korban pergi karena adanya masalah keluarga. Polisi telah menginformasikan peristiwa ini kepada ibu korban. "Dari keterangan dari ibu tersangka atau nenek korban, sempat tinggal bersama korban maupun tersangka. Jadi empat orang di rumah. Namun, ada konflik internal sehingga yang bersangkutan pergi dari kontrakan," jelas Iqbal.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (27/5) di sebuah kontrakan di Jatisampurna. Tersangka G sudah diamankan polisi. G sempat melukai dirinya dan mengalami luka tusuk di dada dan kedua pipinya. Ia sempat dirawat di rumah sakit dan kini telah siuman. G telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Paman Alami Gangguan Jiwa

Berdasarkan keterangan nenek korban, paman korban pernah dibawa ke psikiater dan mengalami gangguan kejiwaan. "Iya, berdasarkan hasil penyelidikan kita dan investigasi di lapangan, kita juga mendapatkan informasi dari ibu yang bersangkutan juga. Memang sebelumnya korban tersebut pernah dibawa ke psikiater. Dan memang ada gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat," tutur Iqbal.

Namun, dalam dua hari belakangan, paman korban tidak mengonsumsi obat karena nenek korban tidak mampu membeli obat. "Namun, 2 hari ini dia tidak konsumsi obat dikarenakan, ya itu tadi, nenek korban tidak ada uang untuk membeli lagi obatnya," tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga