Polisi Tetapkan Targa Tersangka Pemalsu Pelat Kedubes Rusia, Pelaku Warga Sipil Biasa
Polisi Tetapkan Tersangka Pemalsu Pelat Kedubes Rusia

Polisi Tetapkan Tersangka Pemalsu Pelat Kedubes Rusia, Pelaku Warga Sipil Biasa

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang mencatut kode Kedutaan Besar (Kedubes) Federasi Rusia. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah warga sipil biasa, tanpa kaitan dengan institusi diplomatik tersebut.

Proses Hukum Berjalan, Kasus Akan Dilimpahkan ke Reskrim

Kombes Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka sedang berlangsung di Subdit Gakkum Ditlantas. "Masih proses. Sudah ada tersangka, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," ujarnya, seperti dilansir Antara, Jumat (13/3/2026).

Dia menambahkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. "Karena ada potensi pemalsuan data, bukan sekadar pelanggaran lalu lintas," jelas Komarudin.

Mobil Toyota Avanza Veloz Diamankan di Tol Dalam Kota

Penindakan dilakukan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza Veloz yang menggunakan pelat palsu dengan nomor CD-37-04 di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2). AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas, menyatakan bahwa pelat tersebut sebenarnya terdaftar untuk mobil jenis BMW milik Kedubes Rusia, tetapi digunakan secara tidak sah pada kendaraan lain.

Penggunaan pelat diplomatik palsu ini diduga bertujuan untuk menghindari aturan ganjil-genap yang berlaku di ibu kota. Komarudin menegaskan, "Tidak ada hubungannya dengan kedutaan. Pekerjaannya pun bukan kedutaan, hanya warga sipil biasa."

Laporan dari Kementerian Luar Negeri dan Kedubes Rusia

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang berdasarkan informasi dari Kedubes Rusia. Seorang staf kedutaan melaporkan bahwa pelat nomornya digunakan oleh orang lain, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Ojo Ruslani menjelaskan, "Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol Kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukannya." Mobil tersebut diamankan di area Tegal Parang, Tol Dalam Kota, pada pukul 08.15 WIB.

Dua Pelat Palsu Teridentifikasi, Satu Masih Dicari

Selain pelat CD-37-04, polisi juga menerima laporan mengenai pelat palsu lain dengan nomor CD-37-436. Nomor ini tidak terdaftar di Kedubes Rusia dan dianggap sebagai pemalsuan. Ojo menegaskan bahwa pelat ini masih dalam pencarian oleh petugas.

"Kalau CD-37-436, itu palsu, tidak terdaftar di Kedubes Rusia," jelasnya. Proses hukum terhadap pengendara Avanza Veloz telah dimulai dengan penilangan berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ tentang penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya, dan akan dilanjutkan ke Ditreskrimum untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen kendaraan, yang dapat berdampak pada keamanan dan ketertiban lalu lintas. Koordinasi antara Ditlantas dan Ditreskrimum diharapkan dapat mengungkap jaringan di balik praktik ilegal ini.