Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen di Tubuh
Polri mengungkap kondisi Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh setelah diduga disiram air keras oleh orang tak dikenal. Peristiwa ini terjadi di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kondisi Korban dan Penanganan Medis
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Polres Jakarta Pusat telah meminta visum et repertum awal terhadap kondisi luka korban. Hasilnya menunjukkan beberapa bagian tubuh terkena, termasuk dada, wajah, dan tangan. Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit, dengan harapan kondisinya segera pulih.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menambahkan bahwa penyerangan terjadi pukul 23.00 WIB, setelah korban melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI). Dari pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen, yang menunjukkan tingkat keparahan yang signifikan.
Penyelidikan Polisi dan Langkah Hukum
Polisi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini, dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat memimpin penyidikan didukung Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Isir menjelaskan bahwa penyidik melakukan serangkaian langkah, termasuk:
- Pengecekan tempat kejadian perkara
- Pengumpulan alat bukti digital seperti rekaman CCTV
- Pemeriksaan saksi, dengan dua orang telah diwawancarai dan kemungkinan bertambah
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi untuk melapor, dengan jaminan perlindungan. "Polri akan serius dan bersungguh-sungguh untuk membuat terang benderang mengungkap dan menangkap pelakunya, siapa pun dia," tegas Isir.
Respons KontraS dan Implikasi Hak Asasi Manusia
Dimas Bagus Arya menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan peraturan terkait lainnya, menekankan pentingnya perlindungan bagi aktivis.
"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Upaya penyiraman air keras dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata Dimas. KontraS meminta aparat penegak hukum menyelidiki secara menyeluruh untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan ini.
