Polisi Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Bayi di Deli Serdang, Termasuk Orang Tua
Polisi Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Bayi di Deli Serdang

Polisi Tangkap Enam Pelaku dalam Kasus Perdagangan Bayi di Deli Serdang

Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebanyak enam orang pelaku telah ditangkap dalam operasi tersebut, dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan kejahatan ini.

Rincian Pelaku yang Berhasil Diamankan

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, memaparkan identitas para tersangka. ET (44) berperan sebagai agen utama dalam perdagangan bayi tersebut, didampingi oleh suaminya, SS (55), yang kerap hadir dalam transaksi. Sementara itu, JG (39) dan SEP adalah pasangan suami istri yang bermaksud membeli bayi tersebut.

Di sisi lain, M (42) merupakan ibu kandung dari bayi yang diperdagangkan, sedangkan SD (41) bertindak sebagai perantara dalam transaksi ilegal ini. "Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda," tegas AKP Agus Purnomo dalam keterangan resminya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai adanya pasangan suami istri yang diduga telah berulang kali terlibat dalam praktik jual beli bayi. Pengungkapan terjadi di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (28/3).

Tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan kemudian melakukan penyelidikan intensif. Operasi penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju titik transaksi di pintu Tol Marelan.

Modus Operasi yang Diungkap

Praktik perdagangan bayi ini dilakukan dengan modus yang terorganisir. Bayi diambil dari rumah sakit, kemudian dibawa ke lokasi transaksi yang telah ditentukan. Transaksi jual beli dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari orang tua bayi, perantara, hingga calon pembeli.

Kasus ini menyoroti betapa rentannya anak-anak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik kejahatan yang merampas hak-hak dasar anak ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga