Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu Rp 620 Juta di Hotel Mewah Bogor
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu dengan nilai mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Operasi pengungkapan ini dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan elit Kemang, Kabupaten Bogor, yang dikenal sebagai wilayah komersial dan hunian mewah.
Penyitaan Satu Peti Uang Palsu dan Peralatan Produksi
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026), pihak kepolisian memamerkan barang bukti yang berhasil disita. Tampak jelas sebuah peti berwarna silver yang dipenuhi dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, disusun rapi layaknya barang berharga asli. Selain peti tersebut, polisi juga menyita kardus-kardus lain yang berisi gepokan uang palsu dengan nominal sama.
Tak hanya uang palsu, barang bukti pendukung produksi juga turut diamankan. Polisi menyita mesin cetak khusus, pemotong kertas presisi tinggi, berbagai jenis tinta khusus, serta kertas A4 yang diduga digunakan sebagai bahan baku. Perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pemalsuan uang turut menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Satu Pelaku Diamankan, Investigasi Masih Berlanjut
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial MP pada Senin (30/3/2026) di kamar hotel yang sama. AKBP Robby Syahfery, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa nilai total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 620 juta. "Saat ini, satu orang pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Robby dalam keterangan resminya.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat pemalsuan uang ini. Fokus investigasi saat ini adalah menelusuri peran pelaku MP dalam jaringan, serta mengidentifikasi jalur peredaran uang palsu yang mungkin telah menyebar ke masyarakat. "Kami masih melakukan pendalaman terkait perencana dan jejaring peredarannya," tambah Robby.
Imbauan Kepada Masyarakat untuk Lebih Waspada
Menyikapi temuan ini, Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan khusus kepada masyarakat, terutama yang beraktivitas di wilayah Jabodetabek. Masyarakat diminta untuk:
- Lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang tunai, khususnya pecahan besar seperti Rp 100 ribu
- Segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan uang yang dicurigai palsu
- Memanfaatkan layanan call center Polri 110 untuk pengaduan cepat
Operasi pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian masyarakat. Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik sindikat ini.



