Polsek Megamendung bersama Satuan Pelindung Masyarakat (Linmas) dan pemerintah kecamatan menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah warung kelontong di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (21/6/2026) itu, petugas menyita total 80 botol miras berbagai merek dan jenis.
80 Botol Miras Diamankan, Penjual Dibawa ke Polsek
Kapolsek Megamendung, Desi Triana, mengungkapkan bahwa penjual miras ikut diamankan bersama barang bukti ke Polsek Megamendung. "Pada kesempatan ini, di tempat yang kita cek, kita menemukan total 80 botol minuman keras dan sudah diamankan," kata Desi dalam keterangannya.
Terhadap penjual, polisi menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Operasional warung yang bersangkutan juga ditutup sementara. "Penindakan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Sementara operasional tempat usaha tersebut ditutup sementara sambil menunggu proses lebih lanjut," jelas Desi.
Razia Tindak Lanjut Aduan Warga
Desi menyebutkan, razia digelar sebagai tindak lanjut aduan warga terkait peredaran miras yang berkedok warung kelontong. Bersama pihak kecamatan dan linmas se-Megamendung, warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal didatangi dan diperiksa.
"Saya bersama jajaran Linmas dan juga dukungan Pemerintahan Desa serta Kecamatan Megamendung, mengambil langkah tegas terhadap para penjual minuman keras. Ini bukti komitmen kita dalam menjaga kamtibmas wilayah," tegas Desi.
Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas Lainnya
Selain razia miras, patroli juga difokuskan pada pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya. "Selain razia miras, patroli juga difokuskan pada pencegahan gangguan kamtibmas lainnya seperti aksi balap liar, aksi tawuran serta genk motor dan potensi perkelahian lainnya," imbuh Desi.



