Polisi Segera Limpahkan Berkas Kecelakaan Kereta Bekasi ke Jaksa
Polisi Limpahkan Berkas Kecelakaan Kereta Bekasi ke Jaksa

Polisi menyatakan bahwa berkas perkara kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di Stasiun Bekasi Timur akan segera dilimpahkan kepada jaksa untuk menjalani proses persidangan. Hal ini disampaikan oleh Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S. Siregar, dalam rapat dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (21/5).

Proses Penyidikan Hampir Selesai

Mariochristy menjelaskan bahwa proses penyidikan terkait peristiwa kecelakaan tersebut telah hampir rampung. Ia menyebutkan bahwa tuntutan hukum dalam kasus ini berada di bawah lima tahun, sehingga berkas akan segera dikirimkan ke jaksa untuk dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota. “Tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” ujarnya.

Pemeriksaan Saksi dan Koordinasi

Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dengan pendampingan dari Korlantas Polri. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengemudi taksi, masinis kereta api listrik (KRL), penjaga palang pintu, dan pihak agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan taksi tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang lengkap.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kecelakaan Versi Menhub

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memaparkan kronologi kecelakaan maut antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4) lalu. Berikut adalah urutan kejadiannya:

  • KA Commuter Line 5568A (Jakarta-Cikarang) tiba di Stasiun Bekasi pada pukul 20.34 WIB, lebih awal 1 menit dari jadwal.
  • Kereta 116B Sawunggalih tiba di Bekasi pukul 20.35 WIB, terlambat 5 menit, dan berhenti untuk menaikkan penumpang.
  • Sawunggalih diberangkatkan dari Stasiun Bekasi pukul 20.37 WIB dan melintas di Stasiun Bekasi Timur pukul 20.39 WIB. Pada saat itu, sebuah taksi mogok di tengah rel.
  • KA 5181B (Cikarang-Jakarta) melintas pukul 20.48 WIB dan menabrak taksi yang mogok tersebut, menyebabkan kerumunan warga yang melihat kejadian.
  • KA 5568A Jakarta-Cikarang yang sudah terlambat 8 menit kemudian diberangkatkan pada pukul 20.45 WIB dan tiba di Stasiun Bekasi Timur pukul 20.49 WIB, terlambat 9 menit. Kereta tersebut terhenti karena adanya kerumunan di depan.
  • KA Argo Bromo melintasi Stasiun Bekasi pukul 20.51 WIB dengan kecepatan 108 km/jam, lebih awal 3 menit dari jadwal, dan terjadi tabrakan dengan KA 5568A pada pukul 20.52 WIB.

Penghormatan terhadap Proses Investigasi

Menhub Dudy menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan menghormati proses investigasi yang saat ini masih berlangsung oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Pemerintah mendukung pelaksanaan investigasi secara independen, profesional, dan transparan. “Selanjutnya, Kementerian Perhubungan menghormati proses investigasi yang saat ini masih berlangsung oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT, dan mendukung pelaksanaannya secara independen, profesional, serta transparan,” kata Dudy.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga