Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa pendataan dan sensus Orang Asli Papua (OAP) merupakan langkah strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan kesejahteraan masyarakat Papua. Data tersebut juga akan menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar lebih tepat sasaran.
Pendataan OAP untuk Kebijakan Kesejahteraan
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka usai Rapat Koordinasi (Rakor) Data OAP se-Tanah Papua untuk Penguatan Administrasi Kependudukan dalam Menyediakan Data OAP guna Mendukung Implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus, yang digelar di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (21/5/2026).
Ribka menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan basis data OAP secara menyeluruh. Basis data ini nantinya akan digunakan dalam sensus kesejahteraan OAP. Pendataan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data database Orang Asli Papua ini akan dipakai untuk sensus kesejahteraan, kesejahteraan Orang Asli Papua. Dan dia juga dipakai untuk menjadikan policy dalam bidang kesehatan, dalam bidang pendidikan, dalam bidang infrastruktur, dan lain-lain yang akan menyasar pada Orang Asli Papua,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis.
Progres Pendataan di Tanah Papua
Proses pendataan sebenarnya telah dimulai oleh Provinsi Papua sebagai provinsi induk, dan diikuti oleh provinsi-provinsi lain di Tanah Papua. Masing-masing daerah telah memaparkan progres pendataan yang berjalan saat ini. Data OAP tidak hanya mendukung kebijakan kesejahteraan, tetapi juga berkaitan erat dengan pengelolaan dana Otsus Papua.
Hingga Mei 2026, penyaluran dana Otsus tahap pertama kepada 46 daerah di enam provinsi Tanah Papua telah mencapai 100 persen. “Tadi sudah kami presentasi posisi hari ini, 2026, per Mei hari ini sudah 100 persen untuk tahap triwulan satu, 46 daerah di Provinsi Papua sudah ditransfer dari Kementerian Keuangan,” ungkap Ribka.
Sistem Interoperabilitas Percepat Penyaluran Dana
Percepatan penyaluran dana Otsus tersebut didukung oleh sistem interoperabilitas antarkementerian yang melibatkan Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Sistem ini memungkinkan pemerintah pusat memantau proses perencanaan hingga penyaluran anggaran secara lebih terintegrasi.
“Saya pikir ini sebuah percepatan yang sudah dilakukan. Sebuah lompatan, sebuah perbaikan tata kelola yang semakin baik sebagai tata kelola untuk enam provinsi di Tanah Papua,” tutup Ribka.



