Polisi Dihukum Demosi 11 Tahun Usai Rekam Polwan Mandi di Asrama SPN
Polisi Dihukum Demosi 11 Tahun Rekam Polwan Mandi

Polisi Dihukum Demosi 11 Tahun Usai Rekam Polwan Mandi di Asrama SPN

Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi berat berupa demosi selama 11 tahun kepada Briptu BTS, seorang oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran kesusilaan dengan merekam seorang polwan di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah. Keputusan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, pada Selasa, 14 April 2026, di Semarang, setelah sidang kode etik profesi berlangsung sehari sebelumnya.

Sidang Kode Etik Menetapkan Sanksi Tegas

Artanto menjelaskan bahwa sidang Kode Etik Profesi pada Senin, 13 April 2026, menyatakan Briptu BTS bersalah melakukan perbuatan tercela yang sah dan meyakinkan. Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya demosi selama 11 tahun, tetapi juga patsus selama 20 hari, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga muruah serta integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri.

Kronologi Kasus dan Investigasi Internal

Kasus ini bermula pada September 2025, ketika Briptu BTS dilaporkan ke Unit Provos SPN Polda Jawa Tengah atas dugaan perekaman video di kamar mandi asrama. Proses internal kemudian ditindaklanjuti secara mendalam oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat hanya satu korban yang melaporkan tindakan pelecehan tersebut, namun mereka memastikan proses hukum internal berjalan sesuai prosedur untuk menindak oknum yang mencoreng citra institusi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kami berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan etika dalam tubuh kepolisian, terutama di lingkungan pendidikan seperti SPN," tegas Artanto dalam pernyataannya. Sanksi demosi 11 tahun ini dianggap sebagai hukuman yang signifikan, mengingat dampaknya terhadap karier Briptu BTS yang praktis tamat.

Implikasi dan Upaya Pencegahan

Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan kode etik di institusi kepolisian, khususnya di asrama dan fasilitas pendidikan. Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan dan memulihkan kepercayaan publik. Kasus ini juga mengingatkan akan perlunya perlindungan terhadap anggota polwan di lingkungan kerja mereka, serta pentingnya mekanisme pelaporan yang aman dan efektif untuk korban pelecehan.

Dengan sanksi yang dijatuhkan, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga perilaku dan integritas, sesuai dengan nilai-nilai profesi kepolisian yang menjunjung tinggi kehormatan dan keadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga