Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Taufik Hidayat
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Taufik Hidayat

Polda Jawa Barat tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di Bandung. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan dua agenda prarekonstruksi dan akan terus melanjutkannya untuk mencocokkan keterangan saksi dan barang bukti.

Prarekonstruksi di Empat TKP

Hendra menjelaskan bahwa prarekonstruksi dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. "Prarekonstruksi ini akan kita lakukan terus karena mengingat TKP-nya juga cukup banyak ya, ada empat TKP. Dan juga ada beberapa TKP yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan ini adalah Saudara TH untuk pengambilan barang, barang utamanya adalah barang bukti," kata Hendra, Senin (29/6). Proses ini bertujuan untuk memastikan keterangan para saksi dan tersangka.

Potensi Tersangka Baru karena Pelarian

Polisi menduga Taufik dibantu oleh pihak lain selama masa pelariannya. Hendra menyebutkan bahwa dari keterangan saksi, ada beberapa orang yang berkali-kali mengunjungi kos-kosan Taufik. "Jadi sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya," ujarnya. Jika terbukti ada yang membantu pelarian atau persembunyian Taufik, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang ancaman hukumannya hampir sama dengan pelaku utama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Pengambilan Hak Orang Lain di Tempat Kerja

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa Taufik di lingkungan kerjanya beberapa kali mengambil hak orang lain. "Yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain," kata Hendra. Jika terbukti, Taufik bisa dijerat dengan kasus baru sebagai terlapor.

Pemeriksaan Psikologi Korban

Penyidik Polda Jabar juga akan meminta tim psikolog untuk memeriksa kondisi psikologi korban YTR. Keterangan dari psikolog diharapkan dapat membuka tabir kasus secara lebih terang. Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dan memastikan keadilan bagi korban yang telah mengalami penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga