Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu Rp 100 Ribu di Kamar Hotel Bogor
Liputan6.com - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pembuatan uang palsu yang beroperasi di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Operasi pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, dengan hasil penyitaan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai total sekitar Rp 620 juta.
Satu Pelaku Diamankan dan Bukti Ditemukan
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, mengonfirmasi bahwa satu orang pelaku berinisial MP telah berhasil diamankan dalam operasi tersebut. "Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai sekitar Rp 620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan," jelas Robby dalam keterangan resmi pada Selasa (31/3/2026).
Di lokasi kejadian, polisi menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Printer khusus untuk pencetakan
- Tinta berkualitas tinggi
- Alat potong kertas presisi
- Kertas A4 dengan karakteristik khusus
- Perlengkapan pendukung lainnya
"Barang bukti tersebut antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu," tegas Robby Syahfery.
Penyelidikan Terhadap Jejaring Sindikat
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan sindikat di balik praktik pemalsuan uang ini. Investigasi difokuskan pada identifikasi perencana dan jejaring peredaran uang palsu yang lebih luas.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya," ungkap Robby. Polisi menduga kuat bahwa pelaku yang diamankan mungkin merupakan bagian dari komplotan yang lebih besar, mengingat skala produksi dan peralatan yang digunakan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terutama pecahan besar seperti Rp 100 ribu. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan uang yang dicurigai palsu.
"Warga diminta lebih teliti dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 apabila menemukan uang yang dicurigai palsu," pesan Robby Syahfery. Kewaspadaan ini penting untuk mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian dan masyarakat.
Operasi pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pemalsuan uang yang semakin canggih. Penggunaan kamar hotel sebagai tempat produksi menunjukkan modus operandi yang terus berkembang dalam dunia kejahatan terorganisir.



