Polisi Benarkan Laporan Ujaran Kebencian terhadap Dosen UNJ Ubedilah Badrun
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah membenarkan adanya laporan yang diterima terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik yang melibatkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dilayangkan secara langsung pada Senin, 13 April 2026.
Konfirmasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Budi Hermanto, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya memang telah menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus ini. "Ya benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik," ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 15 April 2026. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa detail isi laporan belum diungkap secara lengkap karena proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami kasus tersebut.
Budi juga mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini berinisial RKS. Polisi saat ini fokus pada pendalaman fakta dan bukti sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan atau tidak.
Konteks Kasus dan Proses Hukum yang Berjalan
Kasus ini muncul dalam konteks meningkatnya laporan terkait konten di media elektronik yang diduga melanggar hukum. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menerima dua laporan terpisah terkait ucapan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, yang diduga mengandung ajakan makar dan menyinggung Presiden Prabowo Subianto. Laporan-laporan tersebut menggunakan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan masih dalam proses pendalaman oleh penyelidik.
Budi Hermanto menekankan bahwa polisi wajib menerima setiap laporan dari masyarakat, tetapi tidak semua laporan otomatis berlanjut ke penyidikan. "Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup bukti, atau tidak ada saksi yang mendukung, ini bisa dilakukan penghentian," jelasnya. Dia juga mengimbau publik untuk tidak menarik kasus ini ke isu politik atau SARA, melainkan membiarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Imbauan untuk Kebijaksanaan Publik
Dalam pernyataannya, Budi mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dan tidak menjadikan laporan ini sebagai alat kriminalisasi atau dibawa ke ranah isu sensitif. "Kami mengajak untuk sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan ini sebagai kriminalisasi atau dibawa ke isu SARA dan politik," ucapnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas proses hukum dan mencegah eskalasi konflik yang tidak perlu.
Kasus Ubedilah Badrun ini menyoroti pentingnya tanggung jawab dalam berkomunikasi di media elektronik, serta peran kepolisian dalam menangani laporan masyarakat dengan transparan dan profesional. Proses hukum diharapkan dapat berjalan adil tanpa dipengaruhi oleh tekanan eksternal.



