Polres Temanggung mengungkapkan bahwa dari empat jenazah sekeluarga yang tewas saat berkemah di Posong, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, hanya satu yang diautopsi. Keempat korban adalah Muhammad Ali Munawar (52), Maghfirah (43), serta kedua putra mereka, Bagas Amar Hakiki (21) dan Alvino Evan Hakim (17). Mereka merupakan warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Setelah dievakuasi, keempat jenazah dibawa ke kamar mayat RSUD Temanggung untuk pemeriksaan. Namun, dari keempat korban, hanya Alvino Evan Hakim (17) yang menjalani autopsi. Kasat Reskrim Polres Temanggung, Iptu I Komang Mahendra Deputra, menyatakan bahwa pihaknya awalnya ingin mengautopsi seluruh korban, tetapi keluarga keberatan.
"Yang diautopsi itu dengan inisial AEH, 17 tahun, laki-laki, seorang pelajar. Dari permintaan kami, tentunya kami ingin mengautopsi secara menyeluruh. Namun, dari pihak keluarga tentunya merasa keberatan," kata Komang, Jumat (29/5/2026).
"Oleh sebab itu, dengan berbagai upaya kami, akhirnya keluarga dari korban tersebut menentukan satu yang akan diautopsi. Itu yang paling muda karena dianggap yang paling muda ini inisial AEH, paling sehat. Karena kebetulan juga merupakan atlet sehingga itu yang kami laksanakan pemeriksaan," sambung Komang.
Temuan Kompor Gas
Polisi juga mengungkap temuan kompor gas portabel di lokasi kejadian. Kompor tersebut ditemukan tepat di luar tenda, tepatnya di teras tenda. Komang menjelaskan bahwa posisi kompor berada di depan pintu masuk tenda yang tertutup rapat, dengan ventilasi kanan dan kiri juga tertutup rapat.
"Untuk posisi kompor gas portabel tersebut, kami temukan tepat di luar tenda atau di teras tenda. Karena kan di teras tenda itu ada mulutnya untuk pintu keluar masuknya tenda, itu pas di depannya sekali. Untuk pintunya tertutup rapat dan ventilasi kanan dan kiri tenda juga tertutup rapat," imbuhnya.
Saksi dan Barang Bukti
Polisi telah memeriksa empat orang saksi terkait kejadian ini, termasuk dari pihak pengelola lokasi kamping. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk mendalami keterangan saksi.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima ponsel berbagai merek, satu mobil Honda Jazz, satu kamera, satu set kompor gas portabel, satu tungku tanah liat untuk membakar briket, serta sisa-sisa makanan seperti daging, sosis, sayur, dan nasi putih yang dibawa korban untuk memasak barbeque di tempat kejadian.



