Viral 3 Pengamen Bakar Pagar Rumah di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap
Viral Pengamen Bakar Pagar Rumah di Bekasi, Pelaku Ditangkap

Polisi berhasil menangkap satu dari tiga pengamen yang viral karena membakar pagar rumah warga di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku utama berinisial AFH (20) diamankan di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Pondok Gede pada Rabu (24/6) malam.

Kronologi Aksi Pembakaran

Peristiwa terjadi pada Selasa (23/6) pukul 16.30 WIB. Berdasarkan video yang beredar, tiga orang pelaku mendatangi rumah korban dengan pura-pura mengamen. Salah satu pelaku kemudian membakar kertas dan menempelkannya ke fiber pagar rumah hingga api menyala. Sementara itu, pelaku lain memetik gitar sambil bernyanyi untuk mengalihkan perhatian. Setelah api membesar, mereka segera meninggalkan lokasi.

Warga setempat melihat kobaran api dan berusaha memadamkannya. Akibat kejadian ini, fiber pagar rumah korban mengalami kerusakan. Menurut informasi, aksi tersebut dipicu oleh kekesalan pelaku karena tidak diberi uang saat mengamen.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan dan Proses Hukum

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Andi M Iqbal membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku sudah diamankan di Polsek," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono menjelaskan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi, termasuk pemilik rumah. "Tim opsnal langsung mengarah ke tempat tinggal pelakunya dan berhasil mengamankan orang yang diduga pelakunya. Lalu dibawa ke Polsek Pondok Gede untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Hingga saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri. Pelaku AFH dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perusakan dan pembakaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga