Polisi berhasil mengamankan kendaraan milik Taufik Hidayat, pelaku kasus penyekapan seorang perempuan di Bandung. Sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi D 4417 YDA tersebut kini berada di depan Gedung Dit PPA-PPO Polda Jabar dan telah dipasang garis polisi.
Kronologi Penangkapan dan Pengamanan Barang Bukti
Taufik Hidayat sebelumnya sempat buron dan melarikan diri, namun akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (23/6/2026) pukul 18.30 WIB. Penyidik dari Polda Jabar kemudian melakukan pengamanan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku selama menjalankan aksinya.
Menurut keterangan penyidik, sepeda motor tersebut diduga digunakan Taufik untuk mendukung aksi penyekapan. Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan dan dipasang garis polisi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan Nomor Rangka dan Mesin
Untuk memastikan status kepemilikan kendaraan, penyidik melakukan pemeriksaan pada nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut. Langkah ini penting untuk mengungkap apakah kendaraan itu milik pribadi Taufik atau dipinjam dari pihak lain.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan kendaraan. Pemeriksaan nomor rangka dan mesin sedang berjalan," ujar salah satu penyidik Polda Jabar.
Proses Hukum Pelaku
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Taufik Hidayat. Pelaku dijerat dengan pasal terkait penyekapan dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat. Polisi juga meminta agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi melalui humas Polda Jabar.



