Polda Metro Jaya Terapkan Investigasi Ilmiah untuk Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa pihaknya secara intensif menyelidiki kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam pernyataannya pada Senin (16/3/2026), Asep mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan pendekatan yang dapat dibuktikan secara ilmiah untuk memastikan keakuratan dan objektivitas proses hukum.
Metode Scientific Crime Investigation Dijalankan Secara Menyeluruh
"Sejak awal informasi diterima, jajaran Polda Metro Jaya dan Mabes Polri telah bergerak melakukan langkah-langkah kepolisian menggunakan scientific crime investigation," tegas Irjen Asep. Dia menjelaskan bahwa penyelidikan ilmiah ini mencakup serangkaian prosedur komprehensif mulai dari pemeriksaan kondisi korban, pengumpulan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan visum et repertum, hingga pengumpulan alat bukti pendukung lainnya.
Kasus ini ditangani oleh tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. "Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan peristiwa yang terjadi dapat diungkap secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan yang sah," papar Asep lebih lanjut.
Komitmen Profesionalitas dan Transparansi dalam Penanganan Perkara
Kapolda Metro Jaya menyatakan komitmen kuat untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Langkah tersebut dilaksanakan sesuai arahan Bapak Presiden serta instruksi Bapak Kapolri agar seluruh tahapan berjalan profesional, transparan, dan diusut hingga tuntas," ujarnya. Asep menekankan bahwa dalam proses pelaksanaannya, pihak kepolisian mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah terverifikasi, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi yang salah di tengah masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Andrie Yunus mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh setelah diduga disiram air keras oleh orang tak dikenal. "Polres Jakarta Pusat telah meminta visum et repertum awal terhadap kondisi luka dari saksi korban AY. Ada beberapa bagian tubuh yang kemudian terkena: dada, ada wajah, dan tangan," jelas Isir pada Jumat (13/3) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Detail Kronologi dan Dukungan Penuh dari Pimpinan Polri
Peristiwa penyiraman air keras ini diduga terjadi pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat, yang diatur dalam Pasal 467 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Isir juga menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini. Penanganan perkara dilakukan secara terkoordinasi oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan penuh dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang menimpa aktivis KontraS tersebut.
Dengan penerapan scientific crime investigation, Polda Metro Jaya berupaya memastikan bahwa setiap langkah penyelidikan didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang kuat, sehingga hasil investigasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diterima oleh publik. Pendekatan ini diharapkan dapat mengungkap motif pelaku serta memberikan keadilan bagi korban, sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa tindak kekerasan terhadap aktivis tidak akan ditoleransi.
