Polda Banten Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Sinyal KRL di Stasiun Maja dan Daru
Polda Banten Tangkap Pencuri Kabel Sinyal KRL

Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kabel sinyal kereta rel listrik (KRL) yang terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu area Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang. Aksi pencurian ini menyebabkan sistem persinyalan di kedua stasiun tersebut mengalami gangguan operasional.

Kronologi Pencurian

Kasus pertama terjadi pada 26-27 Desember 2024 di jalur kereta api Km 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Sementara itu, kasus kedua berlangsung pada 8 Mei 2026 di tiga titik jalur kereta api, yaitu Km 49+3/4, Km 50+5/6, dan Km 50+8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa peristiwa di Daru pertama kali diketahui oleh Kepala UPT Sintelis Tigaraksa setelah menerima laporan dari pengatur perjalanan kereta api (PPKA) mengenai gangguan teknis pada pukul 23.44 WIB. Petugas PT KAI kemudian melakukan pengecekan dan menemukan enam kabel counting head telah hilang diduga dicuri. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Pencurian

Hilangnya kabel counting head tersebut mengakibatkan terganggunya sistem operasional dan persinyalan perkeretaapian pada jalur yang terdampak. Akibatnya, diperlukan penanganan teknis lebih lanjut dari petugas PT KAI untuk memulihkan sistem.

Modus Operandi

Endang mengungkapkan bahwa kabel persinyalan tersebut berada di dalam gorong-gorong. Para tersangka merusak gorong-gorong untuk mengambil kabel yang ada di dalamnya. Mereka memotong kabel menggunakan gergaji besi, kemudian menarik kabel keluar dari saluran, dan mengupas lapisan pembungkus kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga di dalamnya.

Penangkapan Tersangka

Polda Banten menangkap para pelaku pada 22 dan 23 Mei 2026 di kawasan Daru. Tiga tersangka berinisial GR (23), AR (28), dan AN (28) berperan sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan MH (32) berperan sebagai penadah hasil curian. Sementara itu, pelaku SY dan AG dilimpahkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat, karena lokasi kejadian perkara (TKP) berada di sekitar Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor. Dua tersangka lainnya, IS dan MU, masih dalam pengejaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga