PKS Dukung Pemecatan Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP Tewas di Tual
PKS Dukung Pemecatan Oknum Brimob Aniaya Siswa Tewas

PKS Dukung Langkah Polri Pecat Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP Tewas di Tual

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memecat Bripda MS, seorang oknum Brimob yang terlibat dalam penganiayaan terhadap AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, hingga menyebabkan korban tewas. Nasir menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan tepat yang diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dukungan dan Pujian dari Fraksi PKS

Nasir Djamil mengungkapkan, "Tentu saya secara pribadi setuju dengan langkah Kapolri yang memecat anggota Brimob di Tual yang telah menewaskan seorang remaja yang masih berstatus pelajar. Tindakan ini menunjukkan bukti bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit ingin memberikan sinyal ke dalam institusi dan masyarakat bahwa Polri ingin terus berbenah dan tidak ingin menyakiti masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 Februari 2026.

Lebih lanjut, Nasir menjelaskan bahwa pemecatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi tegas, tetapi juga untuk meredam potensi pihak-pihak luar yang mungkin berusaha memanfaatkan peristiwa tragis ini demi kepentingan tertentu. "Tindakan pemecatan dinilai efektif untuk meredam potensi dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kejadian itu untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Ini mirip tindakan amputasi yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya," tambahnya.

Evaluasi Standar Operasi Prosedur

Di samping itu, Nasir meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi standar operasi prosedur (SOP) terkait pengamanan dan penanganan unjuk rasa. Evaluasi ini dianggap sangat penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan. Ia menekankan bahwa Bripda MS diketahui bergerak sesuai dengan arahan komandannya, sehingga perlu ada tinjauan menyeluruh terhadap sistem komando dan prosedur operasional.

"Evaluasi secara komprehensif dan transparan sangat dibutuhkan guna mengembalikan kepercayaan publik," tegas Nasir. Hal ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan integritas institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Putusan Komisi Kode Etik Polri

Berdasarkan hasil sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku, Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sidang tersebut dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, dengan didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, mengonfirmasi bahwa putusan sidang mencakup tiga poin utama:

  1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
  2. Penempatan pada tempat khusus selama 4 hari, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026.
  3. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Putusan ini diambil setelah proses sidang yang melibatkan penuntut Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya, menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika di internal institusi.

Dampak dan Harapan ke Depan

Langkah pemecatan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, yang menilai tindakan Polri sebagai bentuk respons cepat dan tegas terhadap pelanggaran serius. Nasir Djamil berharap insiden ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia dalam setiap tindakan operasional.

Dengan demikian, dukungan dari Fraksi PKS terhadap keputusan Polri ini tidak hanya memperkuat posisi institusi dalam menjaga martabatnya, tetapi juga mengirim pesan kuat kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu.