Polisi berhasil mengungkap peran anggota sindikat pencurian tas merek Lululemon yang merugikan perusahaan ekspor sekitar Rp 1 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pencurian tersebut didalangi oleh petugas kargo berinisial R.
Otak Pencurian di Bandara Soetta
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangan tertulis pada Jumat (15/5/2026) menyatakan bahwa R merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian dari sindikat ini. R bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Tiga Tersangka Diamankan
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah R alias K, A, dan F. Mereka ditangkap di Karawaci, Tangerang, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menjelaskan peran masing-masing tersangka. A berperan melakukan pencurian, sementara F menyisihkan barang dari jalur pemeriksaan.
Kronologi Pencurian
Kasus ini bermula dari laporan nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026 terkait tindak pidana pencurian dan/atau penadahan. Korban adalah PT Pungkook Indonesia One yang beralamat di Grobogan, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo.
Barang dikirim pada Jumat (10/4) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (13/4), sebelum diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat. Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta.
Pengungkapan Kasus
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan 40 karton dari total 512 karton yang disisihkan saat proses pemeriksaan X-ray. Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta. Sindikat tersebut telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026. Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar.
Akibat kasus pencurian ini, perusahaan ekspor tersebut mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor dan rekaman CCTV, data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka R, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang.



