Perampok Sadis di Riau Ternyata Pekerja Honorer SD, Pelaku Terjerat Pinjol
Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang perampok sadis yang nekat menusuk seorang kasir perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Pelaku yang diketahui bernama Jodi Alfanidi (25) ternyata berprofesi sebagai pekerja honorer di sebuah sekolah dasar (SD). Ia mengaku melakukan aksi keji tersebut karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengungkapkan bahwa motif sementara yang diperoleh dari hasil pemeriksaan adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Jodi ditangkap dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang pada Kamis (18/6) dini hari, kurang dari 12 jam setelah melakukan perampokan pada Rabu (17/2) siang.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi menambahkan bahwa pelaku berusaha melarikan diri saat disergap. Ia bahkan hampir menabrak polisi sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya. Tersangka bekerja sebagai honorer di salah satu SD.
Dalam penyergapan tersebut, polisi menyita uang Rp 30 juta lebih sisa hasil rampokan pelaku. Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat melakukan kekerasan terhadap korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep menegaskan bahwa Polres Pelalawan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Ia menyatakan bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara cepat, tegas, dan profesional. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
Dalam aksi perampokan tersebut, tersangka membawa kabur uang Rp 76 juta milik perusahaan setelah menusuk korban sebanyak 22 kali. Kasus ini terungkap setelah korban mengirimkan foto selfie wajah berdarah-darah kepada temannya. Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya jeratan pinjaman online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.



