Kronologi Penganiayaan Bripda Dirja Pratama oleh Seniornya di Polda Sulsel
Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang bintara muda bernama Bripda Dirja Pratama, berusia 19 tahun. Kasus ini terjadi di lingkungan Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan dan telah menetapkan satu orang tersangka.
Motif Penganiayaan karena Tidak Merespons Panggilan
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari dugaan ketidakhadiran korban saat dipanggil oleh seniornya. "Korban atas nama Bripda Dirja Pratama tidak respek atau tidak loyal terhadap senior, Bripda P, karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan," kata Djuhandhani pada Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, korban sempat dipanggil dua kali pada malam hari, namun tidak menghadap. Pada pagi hari setelah salat Subuh, korban kemudian dijemput oleh pelaku. "Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil tidak menghadap, kemudian pada pagi hari setelah salat Subuh dijemput yang bersangkutan. Dianggap tidak loyal, itu motifnya," jelasnya.
Detil Tindakan Penganiayaan yang Fatal
Setelah itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Djuhandhani menyebut Bripda Pirman menganiaya juniornya itu dengan cara mencekik dan memukulinya berulang kali. "Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban," ungkapnya.
Akibat penganiayaan itu, Bripda Dirja mengalami luka memar pada bagian perut, dada, wajah, bahkan hingga mengeluarkan darah dari mulut. Tak lama setelah itu, Dirja pun dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Hanya Satu Tersangka dan Dugaan Pelanggaran Etik
Djuhandhani memastikan kejadian tersebut merupakan penganiayaan murni, bukan pengeroyokan. Hal itulah mengapa hingga saat ini pihaknya hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Bripda Pirman. "Yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan. Beberapa teman satu angkatan (pelaku) yang melihat bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan," tegasnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Namun, belum ditemukan bukti keterlibatan langsung mereka dalam penganiayaan tersebut. "Dari delapan orang yang diperiksa, kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan," ujarnya.
Meski demikian, terdapat dua anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. "Kami menduga dan mendalami lebih lanjut ada dua orang yang kita duga atau kenakan dalam proses disiplin maupun kode etik," jelas Kapolda. Salah satu anggota diduga membersihkan darah di lokasi kejadian. "Kami melihat salah satu atas nama Bripda MA itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui kejadian itu," ungkapnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan disiplin dan etika di lingkungan kepolisian, serta menimbulkan pertanyaan tentang sistem senioritas yang berlaku. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.



