Seorang pengamen berinisial AFH (20) harus berurusan dengan polisi setelah diduga membakar pagar rumah warga di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Aksi pelaku bahkan sempat terekam kamera pengawas (CCTV). Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan H. Mean 2A RT 02/07, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Korban diketahui bernama Aan Sarifudin (31). Kejadian bermula saat dua saksi, yakni Sardi (62) dan IH (24), melihat sejumlah pengamen berada di depan rumah korban. Salah seorang di antaranya tampak membakar kertas. "Kemudian saksi mengenal dengan pemilik rumah tersebut, setelah itu saksi langsung menghubunginya," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Mendapat aduan itu, korban mengecek rekaman CCTV. Hasil pemeriksaan memperlihatkan beberapa pengamen berada di depan rumah. Salah seorang diduga mengambil kertas yang telah dibakar, kemudian menempelkannya ke fiber yang terpasang di pagar depan rumah korban hingga mengalami kerusakan.
Polisi Bergerak Cepat
Terkait kejadian ini, polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. “Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal mendapatkan identitas dan alamat pelaku. Selanjutnya tim bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKP Suparyono.
AFH kemudian dibawa ke Polsek Pondok Gede untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Akibat dari kejadian tersebut fiber pagar rumah korban mengalami kerusakan akibat dibakar oleh pelaku," tandas dia.



