Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GE alias SL (34) yang terlibat dalam kasus narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa cartridge vape berisi cairan etomidate dan happy water dalam jumlah besar.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo menjelaskan bahwa GE ditangkap pada Rabu, 22 April 2026. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
"Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan," ujar Vernal kepada wartawan, Rabu, 6 Mei 2026.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan cartridge berisi cairan etomidate. Pelaku kemudian mengaku masih menyimpan barang bukti lain di unit apartemennya. Penggeledahan lanjutan menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
"Di antaranya ratusan kemasan bertuliskan 'chrispy fruit' berisi narkotika jenis happy water dengan berat bruto total mencapai 2.730 gram, beberapa kemasan lainnya berisi zat serupa, cartridge berisi etomidate, serta satu paket ketamine seberat 500 gram," imbuh Vernal.
Pelaku mengaku seluruh barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A. Total nilai transaksi yang dilakukan pelaku kepada A mencapai Rp 300 juta. Barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali.
Pasal yang Dikenakan
Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 435 jo 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Imbauan Polisi
Vernal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. "Apabila membutuhkan bantuan polisi, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian di 110," ujar Vernal.



