Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran
Penyidik dari Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dengan memperpanjang masa penahanan terhadap dokter Richard Lee, yang disangkakan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Perpanjangan ini berlaku selama 40 hari ke depan, menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Rincian Perpanjangan Penahanan dan Proses Hukum
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, secara resmi mengumumkan bahwa perpanjangan penahanan untuk tersangka yang dikenal sebagai DRL ini efektif sejak tanggal 26 Maret 2026 hingga 5 Mei 2026. "Untuk saudara DRL, ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik selama 40 hari ke depan," jelas Budi dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.
Budi menambahkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa, 31 Maret 2026. Saat ini, pihak berwenang masih menunggu keputusan mengenai kelengkapan berkas tersebut. "Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," tuturnya. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua, yang meliputi tersangka dan barang bukti.
Latar Belakang Kasus dan Kronologi Penetapan Tersangka
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh seorang dokter detektif pada 2 Desember 2024, dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2024, menyusul investigasi mendalam oleh pihak kepolisian.
Penahanan awal terhadap Richard Lee dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026, pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil karena tersangka dinilai menghambat proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran dalam sektor perlindungan konsumen dan produk kecantikan. "Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," tegas Budi Hermanto dalam keterangan resmi sebelumnya.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan
Perpanjangan penahanan ini menunjukkan komitmen polisi untuk menyelesaikan kasus secara tuntas, dengan memastikan semua aspek hukum terpenuhi. Proses ini juga mencerminkan upaya serius dalam menangani isu perlindungan konsumen, khususnya di industri kecantikan yang sering kali rentan terhadap praktik tidak etis.
Dengan dilimpahkannya berkas ke Kejaksaan Tinggi Banten, kasus ini memasuki fase baru dalam sistem peradilan. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut, sementara pihak berwenang terus bekerja untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran tersebut.



