Pembuat SIM Palsu Sopir Cahaya Trans Ternyata Sudah 10 Kali Beraksi
Herry Soekirman (HS), tersangka pembuat SIM palsu untuk Gilang Ihsan Faruq, sopir bus Cahaya Trans yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Krapyak, Jawa Tengah, mengaku telah beraksi sebanyak 10 kali. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polrestabes Semarang pada Rabu, 18 Februari 2026.
Modus Operasi Pembuatan SIM Ilegal
Berdasarkan pengakuan tersangka HS, ia membuat atau mengedit SIM sesuai permintaan dari berbagai individu yang menghubunginya. M Syahduddi, perwakilan polisi, menjelaskan dalam siaran live di YouTube Polrestabes Semarang bahwa HS mengubah data pada SIM asli. "Jadi awalnya itu SIM A kemudian dihapus, diubah datanya, kemudian dimunculkan SIM atas nama G ini dengan SIM B1 Umum," ujarnya. Modus ini digunakan untuk memenuhi permintaan Gilang, yang membutuhkan SIM B1 Umum untuk mengemudikan bus.
Harga Rp 1,3 Juta Terungkap dari Pengakuan Tersangka
Harga pembuatan SIM palsu yang dipatok oleh Herry Soekirman terungkap melalui pengakuan tersangka Gilang Ihsan Faruq. Gilang mengaku memberikan uang sebesar Rp 1.300.000 kepada HS untuk proses pembuatan dokumen ilegal tersebut. "Untuk saudara G (Gilang) sendiri berdasarkan pengakuannya memberikan dana sebesar Rp 1.300.000 untuk proses pembuatan SIM ilegal tersebut," kata M Syahduddi. Ini menunjukkan adanya transaksi finansial yang melibatkan kedua tersangka.
Tiga Tersangka Terlibat dalam Kasus Ini
Selain Gilang dan Herry Soekirman, polisi juga menetapkan Mustafa Kamal sebagai tersangka. Mustafa Kamal diduga berperan membantu dan memperoleh keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal ini. Dengan demikian, total ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus SIM palsu terkait kecelakaan bus Cahaya Trans.
Keterkaitan dengan Kecelakaan Maut di Tol Krapyak
Kasus ini berkaitan erat dengan kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah. Sebelumnya, polisi juga menetapkan Ahmad Warsito (AW), Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka. AW disangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan, meskipun mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan yang memadai.
Imbauan Polisi untuk Keselamatan Transportasi
Polisi mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi untuk memastikan keselamatan penumpang, terutama menjelang momen mudik Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi akan meningkatkan penggunaan angkutan umum. "Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas M Syahduddi. Imbauan ini bertujuan mencegah terulangnya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.
Dengan penetapan tersangka ini, polisi berkomitmen memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terdampak peristiwa kecelakaan tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam industri transportasi untuk mencegah praktik ilegal seperti pembuatan SIM palsu.