Tersangka Pembuat SIM Palsu Bus Cahaya Trans Belajar IT Otodidak dan Kuliah S1
Polisi telah menetapkan seorang pria bernama Herry Soekirman atau HS (60) sebagai tersangka dalam kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang terkait dengan kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, Jawa Tengah. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang, dan penyelidikan mengungkap keterlibatan Herry dalam memalsukan dokumen kendaraan.
Latar Belakang Pendidikan dan Kemampuan IT
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa Herry Soekirman memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi. "Kalau si HS ini dia sempat menyelesaikan pendidikan S1 di salah satu universitas swasta di Jakarta. Jadi dia punya kemampuan terkait IT," kata Syahduddi dalam siaran langsung di akun YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
Selain pendidikan formal, Herry juga belajar secara otodidak dalam hal mengedit gambar. "Sehingga secara otodidak dia mempelajari teknik mengedit dari aplikasi Photoshop untuk kemudian digunakan dalam upaya untuk membuat atau mengedit SIM yang sesuai permintaan dari orang-orang yang menghubungi yang bersangkutan," tambahnya.
Modus Operasi dan Frekuensi Aksi
Berdasarkan pengakuan tersangka, Herry telah beraksi sebanyak 10 kali dalam membuat atau mengedit SIM palsu sesuai permintaan. "Berdasarkan pengakuan tersangka HS ini, yang bersangkutan kurang lebih sudah 10 kali membuat ataupun mengedit SIM sesuai dengan permintaan dari masing-masing orang yang menghubungi tersangka HS ini," jelas Syahduddi.
Dalam kasus terkait bus Cahaya Trans, Herry mengubah data pada SIM asli sesuai permintaan tersangka lain bernama Gilang, yang membutuhkan SIM B1 Umum. Gilang memberikan dana sebesar Rp 1.300.000 kepada Herry untuk pembuatan SIM palsu tersebut. "Untuk saudara G (Gilang) sendiri berdasarkan pengakuannya memberikan dana sebesar Rp 1.300.000 untuk proses pembuatan SIM ilegal tersebut," ujar Syahduddi.
Jaringan Tersangka dan Implikasi Hukum
Selain Herry Soekirman dan Gilang, polisi juga menetapkan Mustafa Kamal sebagai tersangka yang berperan membantu dan mendapat keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal ini. Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terhadap kecelakaan bus Cahaya Trans, di mana Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito, juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam pengawasan operasional.
Polisi mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan bus tanpa izin trayek dan pengawasan yang memadai, meskipun telah dilaporkan oleh staf internal. "Tersangka AW mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan. Tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun staf ataupun kepala operasional perusahaan sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga kartu pengawasan," kata pihak kepolisian.
Imbauan Polisi untuk Keselamatan Transportasi
Dalam konteks yang lebih luas, polisi mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi untuk memprioritaskan keselamatan penumpang, terutama menjelang momen mudik Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi akan meningkatkan penggunaan angkutan umum. "Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu," tegas Syahduddi.
Polisi berharap insiden kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa dalam jumlah besar seperti ini tidak terulang di masa depan, dengan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran di sektor transportasi.



