Pagar Taman Flyover Kampung Melayu Raib Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku
Pagar Taman Flyover Kampung Melayu Raib, Polisi Tangkap Pelaku

Polisi menangkap seorang pria berinisial CAT (30) yang diduga terlibat dalam pencurian pagar besi pembatas taman di kolong jalan layang (flyover) Kampung Melayu, Jakarta Timur. Aksi komplotan 'rayap besi' ini viral di media sosial setelah warga mengeluhkan pagar raib dalam empat hari terakhir.

Penangkapan Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Jatinegara AKP Eko Bayu mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) siang setelah polisi menindaklanjuti video viral. "Saat adanya aksi viral pencurian pagar besi tersebut, seorang pria berinisial CAT (30) kami berhasil amankan kemarin siang," kata Bayu di Mapolsek Jatinegara, Rabu (8/7/2026).

Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang makan di sebuah warung Tegal (warteg) di kawasan Terminal Kampung Melayu. Saat itu, pelaku berusaha bersembunyi setelah mengetahui adanya pengecekan dari pihak Kecamatan Jatinegara bersama Satpol PP. "Pelaku saat tau ada pengecekan, langsung kabur, bersembunyi, tapi kita sudah tau tempatnya. Begitu dia keluar dari tempat persembunyiannya, anggota kami langsung mengamankan yang bersangkutan," jelas Bayu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut telah beraksi lebih dari lima kali di lokasi yang sama. "Berdasarkan pengakuan dari pelaku CAT, terakhir dia melakukan keterlibatannya dalam pencurian pagar besi taman itu tiga hari yang lalu," ucap Bayu. Para pelaku memilih beraksi menjelang subuh saat kondisi lokasi sepi. Mereka membawa linggis dan palu untuk membongkar pagar, lalu mengangkutnya menggunakan bajaj yang sudah menunggu.

"Dari pengakuannya, mereka beraksi menjelang subuh. Waktu itu dipilih karena kondisi lokasi relatif sepi sehingga lebih leluasa mengangkut pagar besi," ujar Bayu. "Sudah lebih dari lima kali mereka melakukan ini di lokasi yang sama. Dengan kelompok itu juga, dari kelompok itu, dari satu suku bangsa tertentu. Kami tidak mau menyebutkan suku bangsanya," kata Bayu.

Dampak dan Proses Hukum

Warga sekitar, Ana (38), mengeluhkan pagar besi taman yang hilang dalam tiga hingga empat hari terakhir. "Seminggu lalu, pagarnya masih ada, tapi beberapa hari ini, sekitar tiga sampai empat hari sudah habis, cepat sekali hilangnya pagarnya sama pencuri," katanya di Flyover Kampung Melayu, Selasa (7/7).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih memburu anggota komplotan lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga