Oknum TNI Diduga Jadi Calo Tamtama di Maluku, Korban Ditipu Rp 30 Juta
Sebuah kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota TNI kembali mencuat di Maluku. Oknum tersebut diduga bertindak sebagai calo dalam proses penerimaan tamtama TNI AD, dengan korban yang mengalami kerugian finansial mencapai Rp 30 juta.
Modus Penipuan dengan Janji Bantuan Masuk TNI
Kasus ini berpusat pada seorang oknum anggota Kasdam XV/Pattimura yang berinisial Serka ATP. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menjadi calo penerimaan TNI AD di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Korban diketahui telah menyerahkan sejumlah uang kepada Serka ATP dengan harapan dibantu untuk dapat masuk menjadi anggota TNI AD.
"Sangat menyayangkan adanya dugaan penipuan ini, karena masuk TNI itu gratis dan tidak dipungut biaya," tegas Kakesdam XV/Pattimura, Kolonel Ckm Daris Hidayat, seperti dilansir dari berbagai sumber pada Rabu, 1 April 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses rekrutmen TNI seharusnya tidak melibatkan biaya apapun dari calon peserta.
Peran Perantara dan Alur Transaksi Uang
Transaksi penipuan ini ternyata melibatkan seorang perantara yang berinisial RB, yang merupakan warga sipil. RB inilah yang memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada Serka ATP pada tahun 2025, dengan tujuan untuk mengurus korban dalam proses rekrutmen calon tamtama TNI AD.
"Serka ATP mengaku menerima uang sebesar Rp 30 juta dari saudara RB untuk mengurus korban dalam rekrutmen calon tamtama. Namun Serka ATP mengklaim telah mengembalikan uang itu kepada RB," jelas Kolonel Daris Hidayat lebih lanjut.
Namun, terdapat ketidakjelasan dalam alur penyerahan uang tersebut. Pelaku menyatakan tidak mengetahui apakah RB sudah menyerahkan uang tersebut kepada korban melalui perantara yang dimaksud. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam proses tersebut.
Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Uang Dikembalikan
Meskipun Serka ATP mengklaim telah mengembalikan uang korban, pihak Kesdam XV/Pattimura memastikan bahwa kasus ini tetap akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di lingkungan militer. Kolonel Daris Hidayat menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum terhadap praktik calo, terlepas dari status atau jabatan seseorang.
"Kesdam XV/Pattimura memastikan tetap memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di lingkungan militer," tegasnya. Komitmen ini menunjukkan upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan membersihkan diri dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan etika.
Implikasi dan Dampak Kasus
Kasus ini menyoroti beberapa poin penting:
- Pertama, adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota TNI dalam proses rekrutmen.
- Kedua, pentingnya sosialisasi kepada masyarakat bahwa penerimaan TNI tidak memungut biaya.
- Ketiga, perlunya pengawasan ketat terhadap praktik percaloan yang dapat merusak citra institusi TNI.
Insiden ini juga mengingatkan publik untuk selalu waspada terhadap penawaran bantuan masuk TNI dengan iming-iming biaya tertentu, karena hal tersebut bertentangan dengan prosedur resmi yang telah ditetapkan.



