Polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi penusukan yang menewaskan seorang pria di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial TA (23) nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri, AJ (35), karena dipicu rasa dendam lama. Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah mengungkapkan bahwa pelaku merasa marah dan dendam karena korban pernah meninggalkannya di sebuah pondok pesantren di Garut.
Motif Dendam karena Ditinggal di Pondok Pesantren
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (16/6/2026), Kompol Agung menjelaskan bahwa peristiwa penusukan terjadi akibat kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Korban yang saat itu diminta oleh orang tua pelaku untuk mengantarkan TA ke pondok pesantren, tiba-tiba meninggalkannya di sana. Hal ini membuat TA merasa dikhianati dan menyimpan dendam hingga akhirnya bertemu kembali dan meluapkan amarahnya dengan menusuk korban.
“Pelaku dendam. Dia merasa marah karena ketika diantar ke pondok pesantren di Garut, dia ditinggalkan oleh korban. Jadi saat bertemu, dia marah,” ujar Kompol Agung. Polisi masih mendalami penyebab pasti korban meninggalkan pelaku di pondok pesantren tersebut.
Kronologi Penusukan dan Penangkapan
Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), AJ ditemukan terluka parah akibat tusukan di tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong. Kapolsek Kemayoran membenarkan bahwa korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dua luka tusukan pada tubuh korban.
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TA tidak lama setelah kejadian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi dan mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam aksi penusukan tersebut.
“Barang bukti berupa pisau. Masih pendalaman apakah ada unsur perencanaan. Motif dendam,” imbuh Kompol Agung. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kemayoran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



