Modus Licik WO Marwah Tipu Calon Pengantin: Gali Lubang Tutup Lubang
Modus Licik WO Marwah Tipu Calon Pengantin: Gali Lubang

Modus penipuan Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur akhirnya terungkap. Bos WO Marwah, pasangan suami istri RM dan ER, menggunakan modus 'gali lubang tutup lubang' dengan memanfaatkan uang dari klien baru untuk menutupi biaya pernikahan klien sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6/2026).

Modus Penipuan Terungkap

Menurut AKP Bayu Kurniawan, uang yang dibayarkan oleh calon pengantin tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan acara sesuai peruntukannya. Sebaliknya, dana tersebut diputar untuk menutupi kewajiban penyelenggaraan pesta pernikahan yang telah lebih dahulu dijanjikan kepada klien lain. "Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung gali lubang tutup lubang," jelas Bayu.

Pola ini membuat keuangan usaha WO yang dikelola kedua tersangka bergantung pada masuknya pembayaran dari klien baru. Saat pemasukan baru tidak lagi mampu menutupi biaya penyelenggaraan acara yang terus bertambah, masalah keuangan pun mulai muncul dan berdampak pada pelaksanaan sejumlah pesta pernikahan. Penyidik menduga pola pengelolaan keuangan semacam itu telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya memicu keluhan dari sejumlah calon pengantin yang merasa dirugikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban Berdatangan

Beberapa korban mengaku telah melunasi atau menyetorkan sebagian besar biaya pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat. Laporan para korban kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Timur melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, polisi lalu menetapkan RM dan ER sebagai tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Saat ini, penyidik masih menelusuri penggunaan dana para korban serta mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi juga terus mengumpulkan bukti-bukti terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional dan penyelenggaraan acara pernikahan lainnya. Bayu pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga