Maling Kabel PJU Tertangkap Usai Dipergoki Petugas di Jakarta Timur
Maling Kabel PJU Tertangkap di Jaktim

Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) akhirnya tertangkap setelah kepergok oleh petugas Dinas Bina Marga di wilayah Jatinegara saat sedang beraksi. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Jatinegara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas Satgas PJU Bina Marga sedang melakukan pengecekan rutin terhadap penerangan jalan di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

“Pada saat melintas di Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, mereka melihat seorang yang mencurigakan di dekat gardu listrik,” ujar Bayu saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Petugas segera menghampiri terduga pelaku dan mendapati bahwa ia sedang melakukan pencurian terhadap kabel listrik PJU yang berada di dalam besi aluminium yang menuju ke KWH meter. Pelaku menggunakan satu buah martil yang sudah dimodifikasi dan satu buah tang potong untuk menjalankan aksinya.

Pengamanan dan Barang Bukti

Para petugas Bina Marga langsung mengamankan terduga pelaku dan menghubungi Polsek Jatinegara. Tim piket Unit Reskrim Polsek Jatinegara yang menerima laporan segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Selanjutnya, terhadap terduga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Jatinegara untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Bayu.

Pencurian kabel PJU ini bukan kali pertama terjadi. Dinas Bina Marga mencatat bahwa selama periode April hingga Mei 2026, sudah terjadi empat kali pencurian kabel lampu jalan di kawasan Jakarta Timur. Akibatnya, lampu jalan di beberapa titik sempat mati dan mengganggu penerangan umum.

Polsek Jatinegara kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kabel PJU yang lebih luas. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga