LBH Jakarta Desak 4 Prajurit BAIS TNI Terduga Penyiram Air Keras Diadili di Peradilan Umum
LBH Desak 4 Prajurit BAIS TNI Terduga Penyiram Diadili Umum

LBH Jakarta Desak 4 Prajurit BAIS TNI Terduga Penyiram Air Keras Diadili di Peradilan Umum

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengungkapkan bahwa terdapat empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pengungkapan ini memicu respons tegas dari tim kuasa hukum korban yang menuntut proses hukum yang transparan dan sesuai aturan.

Desakan Penyerahan ke Peradilan Umum

M Fadhil Alfathan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, secara tegas meminta agar keempat prajurit tersebut diproses berdasarkan prosedur peradilan umum. Permintaan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Maret 2026, dengan alasan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan tindak pidana militer dan korbannya merupakan seorang masyarakat sipil.

"Kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI agar menyerahkan pelaku untuk diadili di peradilan umum," tegas Fadhil. "Tindak pidana percobaan pembunuhan berencana ini merupakan tindak pidana umum, dan korbannya adalah masyarakat sipil. Selain itu, kami juga mendesak pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban."

Kerancuan Proses Penyidikan

Fadhil mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum menilai adanya kerancuan dalam proses penyelidikan atau penyidikan kasus tersebut. Kerancuan ini muncul akibat perbedaan hasil pendalaman antara institusi TNI dan kepolisian. Dia menegaskan bahwa selama beberapa hari terakhir, penyidik kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti pengumpulan bukti dan keterangan, sehingga kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum.

Lebih lanjut, Fadhil merujuk pada dasar hukum yang mendukung posisi mereka. "Hal ini berkesesuaian dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," jelasnya. "Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang."

Implikasi Hukum dan Tuntutan

Tim kuasa hukum Andrie Yunus terus mendesak agar para terduga pelaku diserahkan pada peradilan umum. Mereka berargumen bahwa karena kasus ini melibatkan percobaan pembunuhan berencana terhadap warga sipil, maka yurisdiksi yang tepat adalah peradilan umum, bukan peradilan militer. Desakan ini juga mencakup tuntutan untuk:

  • Pemastian proses hukum yang adil dan tidak memihak.
  • Pengungkapan seluruh aktor yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik kejadian ini.
  • Pemulihan kondisi korban secara efektif, baik secara fisik maupun psikologis.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penegakan hukum ketika melibatkan anggota militer dalam tindak pidana umum. Proses selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan Presiden dan Panglima TNI dalam menanggapi desakan dari tim kuasa hukum dan masyarakat.