Kuasa Hukum Tuntut Dakwaan Batal Demi Hukum untuk 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Kuasa Hukum Tuntut Dakwaan Batal untuk 3 Prajurit TNI

Kuasa Hukum Tuntut Dakwaan Batal Demi Hukum untuk 3 Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Tim kuasa hukum tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) secara resmi mengajukan permohonan eksepsi. Mereka meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Keberatan Terhadap Ketidakjelasan Dakwaan

Menurut kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tertanggal 6 April 2026 dinilai tidak memenuhi syarat hukum. Dakwaan tersebut dianggap tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Terdakwa 3, sehingga terjadi salah sasaran subjek hukum atau error in persona," tutur Nugroho dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fokus Pada Terdakwa 3 yang Dinilai Tidak Terlibat

Para terdakwa dalam sidang pembacaan nota keberatan ini adalah:

  • Serka MN sebagai Terdakwa 1
  • Kopda FH sebagai Terdakwa 2
  • Serka FY sebagai Terdakwa 3

Kuasa hukum secara khusus menyoroti posisi Serka FY sebagai Terdakwa 3. Menurut mereka, dalam surat dakwaan tidak terdapat uraian fakta yang secara spesifik menjelaskan peran maupun perbuatan yang dilakukan oleh Serka FY. Bahkan, tidak ada satu pun bagian dakwaan yang mengaitkan Serka FY dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik terkait:

  1. Pembunuhan berencana
  2. Pembunuhan secara bersama-sama
  3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  4. Perampasan kemerdekaan

Latar Belakang Kasus yang Menggemparkan

Kasus ini berawal dari penculikan Muhammad Ilham Pradipta dari parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025). Keesokan harinya, pada Kamis (21/8/2025), korban ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.

Kuasa hukum menilai dakwaan tidak memberikan gambaran utuh mengenai waktu, tempat, serta cara tindak pidana dilakukan oleh masing-masing terdakwa. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan surat dakwaan yang seharusnya memuat uraian fakta secara rinci agar dapat dipahami oleh terdakwa.

Argumentasi Hukum yang Diperkuat Ahli

Dalam memperkuat argumentasinya, kuasa hukum merujuk pada beberapa sumber hukum:

  • Pendapat ahli hukum pidana M Yahya Harahap yang menyatakan surat dakwaan sebagai dasar dan landasan bagi hakim dalam memeriksa perkara di persidangan
  • Pandangan A Soetomo yang menegaskan surat dakwaan harus disusun dengan ketelitian (cermat), tidak menimbulkan keraguan (jelas), serta memuat seluruh unsur yang diperlukan (lengkap)
  • Ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap

"Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah surat dakwaan batal demi hukum," tegas Nugroho menandaskan.

Proses Penetapan Tersangka yang Dipertanyakan

Kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan Serka FY sebagai tersangka dan terdakwa. Mereka menilai penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana.

Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses hukum dinilai kurang dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.

"Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa 3, tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum," jelas Nugroho.

Permohonan Resmi kepada Majelis Hakim

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim kuasa hukum berkesimpulan bahwa surat dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil. Mereka secara resmi meminta Majelis Hakim untuk:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Menerima eksepsi yang diajukan
  2. Menyatakan dakwaan tidak dapat diterima
  3. Menerima seluruh keberatan yang diajukan
  4. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara

Kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam memutus perkara ini. Mereka menekankan bahwa tujuan hukum pidana bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan juga untuk memulihkan keseimbangan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Hingga saat ini, total ada 15 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut. Ke-15 orang itu diproses oleh Polda Metro Jaya, menunjukkan kompleksitas dan skala penyidikan dalam kasus yang telah menggemparkan publik ini.