Kompolnas Dorong Polri Bongkar Jaringan Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara tegas mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk membongkar jejaring narkoba dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Langkah ini dinilai sangat penting untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Pentingnya Pengungkapan Jaringan
Anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian tidak boleh berhenti hanya pada tindakan penghukuman individu. "Kami mendesak Polri untuk membongkar jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya pada Rabu, 18 Februari 2026. Dia menambahkan bahwa karakter dasar kejahatan narkoba adalah bersifat berjaringan, sehingga pengungkapan jejaring ini sangat krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, terutama yang melibatkan anggota polisi.
Desakan Hukuman Berat dan Komitmen Bersama
Anam juga menekankan perlunya hukuman yang berat bagi anggota kepolisian yang terbukti menggunakan narkoba. "Ini harus menjadi komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim," katanya. Komitmen tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa negara tidak kalah melawan jejaring narkoba dan bertekad kuat untuk memberantasnya, khususnya di lingkungan kepolisian. Dia mengapresiasi langkah Polri yang menangani kasus ini secara simultan melalui proses pidana dan etik, menilai hal ini sebagai tindakan tegas yang patut didukung.
Status Kasus dan Pengejaran Bandar
Pada Jumat, 13 Februari 2026, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan narkoba. Saat ini, Polri sedang memburu seorang bandar jaringan narkoba berinisial E, yang diduga menjadi pemasok barang haram dalam kasus ini. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan pada AKBP Didik diperoleh dari tersangka lain, AKP Malaungi, yang terkait dengan jaringan bandar E.
Isir menegaskan bahwa identitas lengkap bandar E sudah diketahui dan proses pengejaran serta penangkapan sedang berlangsung. Investigasi ini dilakukan secara intensif oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sembari menunggu pemeriksaan etik yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Implikasi dan Harapan Ke Depan
Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, terutama ketika melibatkan aparat penegak hukum. Kompolnas berharap dengan pengungkapan jaringan ini, tidak hanya keadilan dapat ditegakkan, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjauhi narkoba. Upaya kolaboratif antara berbagai institusi penegak hukum dianggap kunci untuk memutus mata rantai kejahatan narkoba dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.



