Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi pencurian yang terekam dalam video tersebut sempat viral di media sosial.
Pengungkapan Kasus Curanmor di Jatinegara
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen polisi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan warga,” ujarnya dalam keterangan pada Jumat (22/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Kost 88, Jalan Bekasi Timur V, RT 009 RW 009, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Para pelaku berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di area kos. Kasus ini ditangani berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara. Total empat orang pelaku berhasil ditangkap.
Peran dan Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, komplotan maling motor ini datang bersama menggunakan sepeda motor. Mereka membagi peran secara terorganisir, mulai dari eksekutor pencurian, pengawas situasi, hingga pelaku yang membawa kendaraan hasil curian keluar dari lokasi. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan analisis penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dapat mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Penangkapan Empat Pelaku
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pelaku berinisial MBH yang berperan membawa kendaraan hasil curian dan MS yang bertugas mengawasi situasi saat aksi berlangsung. Keduanya ditangkap pada Senin (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap dua pelaku lainnya berinisial NMF dan DKF pada Selasa (19/5) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menyebut NMF merupakan residivis kasus curanmor, sedangkan DKF merupakan residivis kasus jambret uang dan telepon genggam. Keempat pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Motor Curian Dijual ke Karawang
Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual dua unit sepeda motor hasil curian ke wilayah Rengasdengklok, Karawang, seharga Rp 6 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi rata kepada seluruh pelaku. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, satu set kunci letter T beserta mata kunci, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat mencuri.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminalitas melalui layanan darurat Polisi 110 yang aktif selama 24 jam.
Atas pengungkapan kasus ini, polisi berharap masyarakat semakin merasa aman serta turut aktif bersama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan masing-masing.



