Komisi III Dukung Polri Tindak Tegas Eks Kapolres Bima Terkait Kasus Narkoba
Komisi III Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima

Komisi III Dukung Polri Tindak Tegas Eks Kapolres Bima Terkait Kasus Narkoba

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan dukungan penuh terhadap kepolisian dalam menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terjerat kasus peredaran narkoba. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 16 Februari 2026, menegaskan bahwa Polri tidak mengenal kompromi terhadap pelanggar hukum, termasuk dari kalangan internalnya sendiri.

Dukungan untuk Tindakan Tegas Polri

Habiburokhman menilai bahwa penindakan terhadap eks Kapolres Bima ini membuktikan responsivitas Polri terhadap aduan masyarakat mengenai perilaku oknum yang melanggar hukum. Ia mengapresiasi langkah Polri yang akan mengenakan sanksi etik maupun pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru. "Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap hukuman yang lebih berat diterapkan jika mantan Kapolres Bima terbukti bersalah. "Sebagai anggota Polri, seharusnya dia menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat. Oleh karena itu, hukuman harus lebih berat daripada rata-rata pelaku pidana non-anggota Polri," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum dan Sidang Kode Etik

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijadwalkan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang ini akan digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan. Saat ini, Didik yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses Penempatan Khusus oleh Divpropam Polri untuk kelancaran pemeriksaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen Mabes Polri untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu. "Jika ditemukan lagi personel yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba," kata Isir dalam konferensi pers pada Minggu, 15 Februari 2026.

Latar Belakang Kasus dan Pengembangan

Kasus ini bermula dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dan berkembang dengan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan psikotropika di rumah pribadi Didik. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika.

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB saat ini masih memburu bandar besar berinisial E, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. Keterlibatan jaringan diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025, dan Polri telah membentuk tim gabungan untuk mendalami jaringan lebih luas.

Dukungan Komisi III ini diharapkan memperkuat upaya Polri dalam memberantas narkoba dan menjaga integritas institusi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjauhi praktik ilegal dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga