Komisi III DPR Apresiasi Sikap Tegas Polri Pecat Bripda MS Gibran Maulana
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi terhadap sikap tegas yang diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS Gibran Maulana. Oknum tersebut terbukti menganiaya seorang remaja berinisial AT (14) di Tual hingga menyebabkan kematian.
"Kami apresiasi sikap tegas Mabes Polri tersebut. Oknum seperti itu harus dipecat karena menjadi duri dalam daging atau beban institusi," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa tindakan Bripda MS sangat fatal dan mencoreng upaya Polri dalam melakukan reformasi maksimal.
Proses Hukum dan Sidang Etik
Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs tersebut. Putusan ini berdasarkan sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku, dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan dengan didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi menjelaskan bahwa Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa:
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Penempatan pada tempat khusus selama 4 hari, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026.
- Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Tuntutan Proses Pidana
Habiburokhman, yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, meminta agar Bripda MS tidak hanya dipecat tetapi juga diproses secara pidana. "Dia juga harus diproses secara pidana karena tindakannya tergolong tindak pidana," ujarnya. Ia menekankan bahwa di saat institusi Polri sedang berbenah dan melakukan reformasi maksimal, tindakan oknum seperti ini sangat merugikan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM yang juga mengapresiasi langkah Polri. Sidang etik ini melibatkan penuntut Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya, menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani pelanggaran internal.
Dengan pemberhentian tidak hormat ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini penting untuk memastikan bahwa institusi kepolisian tetap bersih dan profesional dalam menjalankan tugasnya.