Kasus Ijazah Jokowi Belum Disidangkan Setelah Hampir Setahun, Ini Penjelasan Polisi
Kasus Ijazah Jokowi Belum Disidangkan, Ini Alasan Polisi

Kasus Ijazah Jokowi Belum Disidangkan Setelah Hampir Setahun, Ini Penjelasan Polisi

Liputan6.com, Jakarta - Kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, masih belum dilimpahkan ke pengadilan meski telah bergulir hampir satu tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan tanpa hambatan signifikan, dengan penekanan pada kehati-hatian untuk mencegah persoalan hukum di masa depan.

Penyidikan Dilakukan Secara Hati-Hati dan Ilmiah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa setiap langkah dalam penyidikan ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. "Sampai hari ini kami tidak menemukan kendala. Tapi kami harus menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum," kata Iman kepada wartawan pada Jumat, 17 April 2026.

Ia menambahkan bahwa seluruh dinamika dalam proses penyidikan, termasuk permintaan dari pihak tersangka, tetap diakomodasi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah permintaan untuk uji laboratorium independen terhadap dokumen yang diduga palsu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permintaan Uji Laboratorium Tidak Membuahkan Hasil

Sejumlah lembaga diajukan untuk melakukan uji forensik dokumen, namun tidak satupun yang memiliki kapasitas yang sesuai. Lembaga seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), hingga laboratorium milik Universitas Indonesia disebut tidak mampu menangani pengujian tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa situasi ini bukan merupakan kendala dalam penyidikan. "Tidak ada kendala. Kami menghormati ruang publik dan prinsip equality before the law. Semua sama di depan hukum," ujarnya.

Penyidik Berikan Ruang untuk Saksi dan Ahli

Budi Hermanto juga menyatakan bahwa penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan maupun ahli, termasuk terkait permintaan pengujian dokumen di berbagai laboratorium. "Sudah terjawab, BRIN dan Puspomad bukan pihak yang memiliki laboratorium forensik dokumen. Jadi bukan kendala, tapi kami mengakomodir semua permintaan," tandasnya.

Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, termasuk Roy Suryo, yang telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita bohong. Proses hukum terus berlanjut dengan penekanan pada transparansi dan keadilan, meski belum ada kepastian kapan akan disidangkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga