Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Langgar Prosedur Penanganan Kasus
Pekanbaru - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru, resmi dicopot dari jabatannya menyusul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus narkoba. Selain itu, enam anggota polisi lainnya, yang terdiri dari perwira dan bintara, telah menjalani penempatan khusus (Patsus) sejak 25 Maret 2026.
Bukan Kasus Tangkap-Lepas, Tapi Pelanggaran Prosedur
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan praktik tangkap-lepas pelaku narkoba seperti yang beredar di masyarakat. "Yang dia lakukan itu adalah penyalahgunaan kewenangan. Jadi dia tidak menggunakan SOP yang ada atau melakukan tidak sesuai dengan kewenangan dan adanya penyimpangan," jelas Pandra dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menelusuri informasi mengenai pelepasan pelaku narkoba. Namun, setelah penyelidikan mendalam, persoalan utama justru mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur standar operasional (SOP). Menurut Pandra, penanganan pengguna narkoba seharusnya mengikuti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang melibatkan asesmen terpadu sebelum direhabilitasi.
Prosedur yang Seharusnya Dijalankan
Pandra menerangkan bahwa prosedur yang benar meliputi:
- Koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
- Melibatkan tim asesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Baru setelah itu, pengguna narkoba dapat diarahkan ke rehabilitasi.
"Nah, dia tidak menjalankan itu. Dia hanya melakukan preliminary test tanpa prosedur lanjutan sesuai aturan. Intinya, ini penyalahgunaan SOP atau kewenangan sehingga terjadi penyimpangan," sambung Pandra.
Anggota yang Terlibat dan Penempatan Khusus
Enam anggota polisi yang ikut menjalani Patsus bersama Kompol M Jacub Nurman Kamaru adalah:
- AKP U
- Iptu H
- Aipda J
- Briptu H
- Briptu T
- Briptu L
Pandra menegaskan bahwa penempatan khusus ini dilakukan langsung setelah Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penindakan tegas. "Sudah, langsung di-Patsus. Jadi setelah Hari Raya Idulfitri langsung di-Patsus ya," terangnya.
Isu Penerimaan Uang dan Pembelajaran bagi Jajaran
Terkait isu penerimaan uang sebesar Rp 200 juta, Pandra menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pendalaman dan belum terbukti. "Belum terbukti itu. Itu makanya justru adanya informasi seperti itu kita dalami, tapi belum ada terbukti," ucapnya.
Dia menekankan bahwa kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh Kasat Narkoba di Indonesia agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. "Jadi ini untuk pembelajaran para Kasat Narkoba seluruh Indonesia. Bukan tangkap lepas, justru dia menyalahgunakan prosedur. Yang mestinya dipermudah, dipersulit, kan begitu jadinya," tandas Pandra.



