Kapolri Emosi, Perintahkan Usut Tuntas Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Maluku
Kapolri Emosi Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Maluku

Kapolri Emosi, Perintahkan Usut Tuntas Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Maluku

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluapkan emosi dan kemarahannya terkait kasus anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga tewas di Maluku. Dalam keterangannya pada Senin, 23 Februari 2026, dia memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Perintah Tegas Kapolri

"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban," tegas Listyo, seperti dilansir dari Antara. Dia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat luas atas peristiwa tragis ini.

Kapolri mengaku sangat marah setelah mendengar kejadian tersebut, yang dinilainya menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya berperan melindungi masyarakat. "Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob," jelasnya.

Sidang Etik Digelar Hari Ini

Sebagai langkah konkret, Polda Maluku telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT di hari yang sama. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyatakan bahwa keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT untuk menghadiri sidang tersebut.

Sebelum sidang, keluarga korban akan mengunjungi rumah sakit terlebih dahulu untuk memeriksa salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera. Sementara itu, anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring seperti Zoom.

Sidang etik ini akan digelar sesuai ketentuan Propam, dengan sebagian proses terbuka untuk umum dan tahapan tertentu yang bersifat tertutup untuk mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

Kronologi Kejadian Penganiayaan

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa ini bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di area Tete Pancing. Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14), seorang pelajar Madarasah Tsanawiyah Negeri Kota Tual, hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan, dan pihak kepolisian merespons dengan langsung mengamankan serta menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Koordinasi untuk Percepatan Hukum

Untuk mempercepat proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda Dadang mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum demi mengawal percepatan pemberkasan perkara ini.

Kasus ini telah menimbulkan gelombang emosi di masyarakat, terutama di Maluku, dan menjadi sorotan nasional terkait perilaku aparat keamanan. Kapolri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, demi menjaga kepercayaan publik.