Jokowi Serahkan Kewenangan Penuh kepada Penyidik dalam Kasus Ijazah Rismon Sianipar
Polda Metro Jaya secara resmi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar terkait kasus dugaan ijazah palsu yang sempat mencuat. Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut dengan menegaskan bahwa persoalan ini sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum.
Pernyataan Presiden di Kediaman Pribadi
Dalam keterangannya di kediaman pribadinya yang terletak di daerah Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jokowi menyampaikan pendapatnya mengenai perkembangan terbaru kasus ini. "Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik," tegas Presiden Jokowi seperti yang dilaporkan oleh media lokal.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo ini mengungkapkan bahwa persoalan yang melibatkan Rismon Sianipar telah mencapai titik penyelesaian. "Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear, selesai," ujar Jokowi dengan nada yang cukup singkat, menunjukkan keengganannya untuk memberikan komentar lebih mendalam mengenai perkara tersebut.
Latar Belakang Kasus dan Proses Restoratif
Rismon Sianipar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang berawal dari tudingan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Namun, proses hukum mengalami perubahan arah setelah tercapainya kesepakatan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kombes Iman Imanuddin selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya memberikan penjelasan rinci mengenai alasan penghentian penyidikan ini. Menurutnya, keputusan untuk menerbitkan SP3 diambil setelah adanya pertemuan langsung antara Rismon Sianipar dengan Presiden Jokowi di Surakarta, di mana Rismon menyampaikan permintaan maaf secara pribadi.
"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," jelas Iman Imanuddin, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat tetap akan berjalan sesuai prosedur.
Implikasi dan Penutupan Perkara
Dengan diterbitkannya SP3 ini, maka secara resmi status Rismon Sianipar sebagai tersangka dalam kasus ijazah telah dicabut. Keputusan Polda Metro Jaya tersebut sekaligus menandai babak akhir dari kontroversi yang sempat mengemuka di publik.
Pendekatan restorative justice yang diterapkan dalam penyelesaian kasus ini menunjukkan alternatif penyelesaian sengketa di luar proses peradilan formal, dengan menekankan pada rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa.



