Gerak Cepat Jatanras Polda Metro Tangkap Matel Penusuk Advokat di Semarang
Polda Metro Jaya menunjukkan respons cepat dengan menangkap seorang debt collector atau 'mata elang' (matel) yang terlibat dalam aksi penusukan terhadap advokat Bastomi Sori di Kelapa Dua, Tangerang. Pelaku berhasil diamankan dalam pelariannya di Semarang, Jawa Tengah, menandakan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan ini.
Penangkapan Cepat sebagai Bentuk Perlindungan Masyarakat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan wujud nyata respons cepat kepolisian untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. "Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," tegas Budi Hermanto pada Rabu (25/2/2026).
Lebih lanjut, Budi Hermanto menyatakan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, apalagi disertai dengan intimidasi atau kekerasan fisik. "Setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kompromi," imbuhnya dengan penuh keyakinan.
Pelaku Ditangkap dalam Pelarian di Semarang
Pelaku yang berinisial JBI berhasil ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (23/2) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melarikan diri dari Tangerang pasca insiden penusukan yang menggemparkan itu.
"Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian," jelas Budi Hermanto mengenai perkembangan terbaru kasus ini.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110 yang siaga selama 24 jam penuh.
Kronologi Penusukan yang Dipicu Penarikan Mobil
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa aksi penusukan tersebut dilakukan oleh para pelaku yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan leasing. Para pelaku mengklaim bahwa mobil Toyota Fortuner warna putih milik korban telah menunggak cicilan selama dua bulan berturut-turut.
"Korban dengan ketiga orang tidak dikenal tersebut terjadi cekcok mulut perihal adanya tunggakan cicilan mobil Toyota Fortuner milik korban. Lanjut, korban dan saksi tidak menghiraukan ketiga orang tidak dikenal yang mengaku sebagai debt collector," papar Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa (24/2).
Lokasi Kejadian dan Kondisi Korban
Peristiwa mengerikan itu terjadi di sebuah perumahan di kawasan Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/2) yang lalu. Korban, advokat Bastomi Sori, mengalami tiga luka tusukan di bagian perut dan punggung akibat insiden kekerasan tersebut.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk pemulihan kondisinya. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap praktik debt collector yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam melakukan penagihan utang.



