Anggota Kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penjambretan ponsel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku sempat melawan arus lalu lintas menuju Bundaran HI sebelum akhirnya diamankan.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu korban sedang berolahraga lari pagi dari Bundaran HI menuju Jalan Cut Nyak Dien. Korban berhenti sejenak untuk membuka aplikasi Google Maps di ponselnya. Tiba-tiba, dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor datang dan langsung merampas ponsel tersebut.
Kapolsek Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan kejadian ini. "Sesampainya di TKP, korban memegang handphone untuk mencari Google Map. Pada saat menyeberang, tiba-tiba handphone milik korban diambil oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor berboncengan," ujarnya.
Pelaku Kabur Lawan Arus
Setelah berhasil merampas ponsel, pelaku langsung kabur ke arah Bundaran HI dengan melawan arus lalu lintas. Korban segera melapor ke Pos Lantas terdekat. Petugas lalu lintas yang mendapat informasi langsung melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah terlibat kecelakaan dengan sepeda motor lain di sekitar lampu merah Jalan Imam Bonjol dan Jalan Agus Salim. "Setelah berhasil menguasai HP milik korban, pelaku kabur ke arah HI dengan melawan arus. Pelaku dapat diamankan karena terlibat kecelakaan dengan sepeda motor merk Honda CBR," jelas AKBP Braiel.
Proses Hukum
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Menteng untuk diproses lebih lanjut. Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. "Pada pukul 09.55, anggota Kepolisian Ditlantas PMJ melakukan penangkapan pelaku penjambretan atau perampokan di sekitaran Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakpus dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Menteng untuk diproses lebih lanjut," demikian pernyataan resmi tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan.



