Polda Metro Periksa Istri Richard Lee, Gali Keterangan Kasus Perlindungan Konsumen
Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan dokter Richard Lee. Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap istri Richard Lee, Reni Effendi, sebagai saksi tambahan pada hari ini, Jumat (27/3/2026).
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Reni Effendi telah dimulai pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini. "Pemeriksaan saksi tambahan Reni Effendi (istri Richard Lee) merupakan bagian dari pendalaman kasus yang tengah diusut," jelas Budi kepada wartawan.
Pendalaman Keterangan Sebelumnya
Budi Hermanto menegaskan bahwa pemeriksaan ini bersifat tambahan dan bertujuan untuk mendalami keterangan yang telah diberikan sebelumnya pada tanggal 16 Juni 2025. "Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa, untuk pendalaman terhadap keterangan sebelumnya," ujarnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT. Laporan tersebut mengangkat dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, khususnya terkait produk dan perawatan kecantikan.
Richard Lee Ditahan karena Menghambat Penyidikan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, Richard Lee akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya, seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Terhadap tersangka DRL (dokter Richard Lee) dilakukan penahanan karena dinilai menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan," kata Budi Hermanto dalam keterangannya pada Jumat (6/3/2026).
Pemeriksaan terhadap istri Richard Lee ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut yang mendukung proses penyidikan. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.



