Tanggal 27 April 2026 menandai peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-62 tahun. Peringatan ini menjadi momen penting dalam menegaskan peran sistem pemasyarakatan dalam pembinaan warga binaan. Setiap tahunnya, Hari Bhakti Pemasyarakatan mengangkat tema tertentu yang mencerminkan arah kebijakan dan komitmen pembaruan di bidang pemasyarakatan. Lalu, seperti apa tema peringatan tahun ini dan bagaimana sejarahnya?
Tema Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62
Merujuk pada informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 pada 2026 mengusung tema "Pemasyarakatan Kerja Nyata Pelayanan Prima". Tema ini menjadi refleksi atas capaian kinerja sekaligus penguatan komitmen integritas dan profesionalisme jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat, wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia.
Dalam rangkaian peringatannya, Ditjenpas menyiapkan berbagai kegiatan yang menandai perjalanan pengabdian pemasyarakatan dalam membina dan membimbing warga binaan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan akan digelar bakti sosial berupa pengobatan gratis bagi sekitar 5.000 masyarakat, pembagian bantuan sosial, serta pameran produk UMKM hasil karya warga binaan secara nasional. Selain itu, program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga warga binaan juga menjadi perhatian, termasuk penyaluran sebagian penghasilan warga binaan untuk mendukung usaha keluarga.
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan
Mengacu pada penjelasan dari laman resmi Ditjenpas, Hari Bhakti Pemasyarakatan berakar dari perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan yang dicetuskan pada 27 April 1964. Gagasan ini berangkat dari nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi Indonesia berdasarkan Pancasila, sebagai upaya meninggalkan sistem pemidanaan warisan kolonial yang menitikberatkan pada pembalasan.
Konsep pemasyarakatan sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Sahardjo melalui pidato "Pohon Beringin Pengayoman" pada 5 Juli 1963. Dalam konsep tersebut, tujuan hukum pidana diarahkan untuk mengayomi, baik masyarakat umum maupun individu yang melakukan pelanggaran, dengan memberikan pembinaan agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Peneguhan sistem pemasyarakatan dilakukan pada 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan di Lembang, Bandung. Seiring perkembangannya, sistem ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Aturan tersebut memperluas peran pemasyarakatan dalam memberikan perlakuan sejak proses peradilan hingga pembinaan, dengan tujuan akhir reintegrasi sosial dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan serta pengembalian warga binaan ke tengah masyarakat.



