Hakim Soroti Ketidaksamaan Seragam Tiga Prajurit TNI di Sidang Pembunuhan Kacab Bank
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegur tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank, karena perbedaan penggunaan lengan seragam mereka di ruang sidang. Insiden ini terjadi pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 6 April 2026.
Ketidaksamaan Lengan Seragam Jadi Sorotan Utama
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto langsung mempertanyakan ketidaksamaan tersebut saat pemeriksaan identitas terdakwa. "Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya," kata Fredy di hadapan majelis hakim. Ketiga terdakwa, yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, hadir mengenakan seragam dinas militer, namun dua terdakwa pertama terlihat menggulung lengan seragamnya, sementara terdakwa ketiga mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan lengan panjang tanpa digulung serta menggunakan topi.
Fredy menekankan pentingnya keseragaman, mengingat ketiganya berasal dari institusi yang sama dan terlibat dalam satu perkara. "Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya," tambahnya, seperti dilansir dari Antara. Menanggapi hal ini, terdakwa ketiga FY menjelaskan bahwa penggunaan seragam dengan lengan tidak digulung merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penasihat hukum terdakwa juga mengklarifikasi bahwa aturan terbaru di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengatur penggunaan seragam PDL tanpa menggulung lengan. "Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung," ujar penasihat hukum tersebut.
Penjelasan Oditur Militer dan Penyelesaian di Ruang Sidang
Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya, kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, perbedaan tersebut juga dipengaruhi oleh status penahanan para terdakwa. Terdakwa ketiga FY tidak dalam kondisi ditahan, sehingga terdapat perbedaan penggunaan atribut dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya yang sedang ditahan. Setelah mendapat sorotan dari majelis hakim, terdakwa pertama dan kedua kemudian menurunkan gulungan lengan seragam mereka, sehingga ketiga prajurit TNI tersebut akhirnya tampil dengan seragam yang seragam di ruang sidang.
Latar Belakang Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Sidang perdana ini membahas kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini tercatat dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dan dikategorikan sebagai kasus pembunuhan. Korban, yang merupakan kepala kantor cabang pembantu sebuah bank di Jakarta, diduga diculik dan dibunuh di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazahnya ditemukan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Agustus 2025, dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban.
Oditur Militer selaku penuntut umum akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di pengadilan, dengan rencana memanggil 17 saksi, termasuk satu saksi dari kepolisian dan 16 warga sipil. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Insiden ketidaksamaan seragam ini menyoroti aspek disiplin dan keseragaman dalam persidangan militer, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan seragam meski dalam situasi yang menegangkan seperti sidang pidana. Majelis hakim berharap ke depan penggunaan atribut dapat disesuaikan untuk menjaga kesan profesionalitas dan keseragaman di lingkungan peradilan.



