Hakim Pertanyakan Perbedaan Lengan Seragam 3 Prajurit Terdakwa Pembunuh Kacab Bank
Hakim Pertanyakan Lengan Seragam 3 Prajurit Terdakwa Pembunuh

Hakim Soroti Perbedaan Lengan Seragam Tiga Prajurit Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertanyakan perbedaan penggunaan lengan seragam pada tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, M Ilham Pradipta (37). Hakim menekankan pentingnya keseragaman atribut dalam persidangan dan meminta ketiganya untuk menyesuaikan pakaian.

Ketidaksamaan Lengan Seragam Dipertanyakan di Awal Sidang

Dilansir dari Antara, pada Senin (6/4/2026), Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti ketidaksamaan tersebut saat pemeriksaan identitas terdakwa. "Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya," ujar Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Ketiga terdakwa yang hadir dalam sidang perdana ini adalah:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Serka Mochamad Nasir (MN) sebagai terdakwa 1
  • Kopda Feri Herianto (FH) sebagai terdakwa 2
  • Serka Frengky Yaru (FY) sebagai terdakwa 3

Mereka semua mengenakan seragam dinas TNI, namun terdapat perbedaan mencolok pada cara penggunaan lengan baju. Terdakwa 1 dan 2 tampak menggulung lengan seragamnya, sementara terdakwa 3, Frengky, mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan lengan panjang tanpa digulung serta dilengkapi topi.

Penjelasan Terdakwa dan Penasihat Hukum Soal Aturan Seragam

Terdakwa 3, Frengky, menjelaskan bahwa penggunaan seragam dengan lengan tidak digulung merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya. Dia menegaskan bahwa atribut yang dikenakan sudah sesuai dengan ketentuan dinas yang berlaku.

Penasihat hukum terdakwa juga mengklarifikasi bahwa aturan terbaru di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengatur penggunaan seragam PDL tanpa menggulung lengan. "Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung," kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Hakim Tekankan Keseragaman dan Kondisi Penahanan

Hakim Fredy menilai bahwa keseragaman sangat penting dalam persidangan ini karena ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama, yaitu TNI. Dia mengingatkan agar ke depan penggunaan atribut dapat disesuaikan untuk menciptakan konsistensi. "Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya," tegasnya.

Namun, Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya, memberikan penjelasan tambahan. Andri menyebutkan bahwa tidak semua terdakwa berada dalam penahanan yang sama. Terdakwa 3, Frengky, tidak ditahan, sehingga terdapat perbedaan dalam penggunaan seragam dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya yang sedang dalam tahanan.

Keseragaman Akhirnya Tercapai dan Detail Sidang Perdana

Setelah penjelasan tersebut, terdakwa 1 dan 2 kemudian menurunkan lengan pakaiannya, sehingga ketiga terdakwa akhirnya tampil kompak dengan seragam berlengan panjang. Sidang perdana ini digelar oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, untuk mengusut kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank Ilham yang melibatkan prajurit TNI.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang ini masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Dalam persidangan, Oditur Militer selaku penuntut umum akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung.

Para terdakwa didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan M Ilham Pradipta. Komposisi majelis hakim dalam sidang hari ini terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Sementara itu, Oditur Militer dijabat oleh Kolonel Chk Andri Wijaya, dengan Panitera Pengganti Lettu Laut (H/W) Amalia Galih Wangi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga