Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026.
Isi Putusan Praperadilan
Dalam amar putusannya, Hakim Suparna menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian." Lebih lanjut, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. "Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi tersebut," ujar Suparna. Namun, permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya ditolak.
Latar Belakang Praperadilan
TAUD sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Polda Metro Jaya dinilai mandek. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menjelaskan bahwa pihaknya menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon. Hal ini disampaikan dalam sidang perdana pada 29 April 2026.
Dua Laporan Kasus
Kasus ini memiliki dua laporan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Laporan pertama adalah model A yang diajukan oleh kepolisian segera setelah peristiwa penyiraman air keras terjadi. Sementara itu, laporan kedua merupakan model B yang diajukan oleh TAUD ke Badan Reserse Kriminal Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Proses Hukum di Pengadilan Militer
Di sisi lain, persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga telah bergulir terhadap empat terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Sebelumnya, polisi sempat melakukan penyidikan dengan laporan model A, tetapi proses tersebut terhenti setelah kasus dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI.



