Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2026
Jakarta - Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap (gage) di Ibu Kota selama periode libur Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 25 Maret 2026, sesuai dengan penyesuaian hari libur nasional.
Penyesuaian untuk Kelancaran Mudik
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penerapan sistem ganjil genap akan menyesuaikan dengan kalender libur, termasuk saat Idul Fitri. "Kalau libur menyesuaikan tidak ada ganjil genap," ujarnya saat ditemui di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/3/2026).
Keputusan ini diambil untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, yang diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengerahkan 6.802 personel untuk mengamankan perjalanan masyarakat selama musim mudik tahun 2026.
Persiapan Keamanan dan Pelayanan
Selain peniadaan ganjil genap, pihak kepolisian juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, termasuk:
- 68 posko pengamanan, pelayanan, dan terpadu di wilayah Polda Metro Jaya.
- Lokasi istirahat bagi pengemudi yang kelelahan atau mengantuk.
- Bantuan teknis seperti perbaikan ban bocor atau masalah kendaraan lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pos-pos tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi lalu lintas, tetapi juga sebagai tempat pelayanan bagi pemudik yang membutuhkan bantuan di perjalanan.
Dengan langkah-langkah ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama mudik Lebaran 2026, sekaligus mengurangi kemacetan di Jakarta.



